Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman merekomendasikan pada Kementerian Agama (Kemnag) untuk melakukan moratorium pendaftaran peserta haji. Alasannya, sudah terlalu banyak terjadi pelanggaran pada biro perjalanan travel umroh sehingga dibutuhkan masa untuk mengetatkan regulasi dan memberangkatkan peserta yang sudah daftar sebelumnya.
"Kami merekomendasikan Kemnag untuk melakukan moratorium, dengan ini mereka bisa mendata ulang dan memberi jaminan kepada orang yang sudah mendaftar agar berangkat," jelas Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy kepada Kontan, Selasa (17/4).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut sesuai hasil akhir pemeriksaan yang telah pihaknya serahkan kepada Kementerian Agama terkait gagal berangkat jamaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Amanah Bersama Umat Tours alias Abu Tours.
Namun sebenarnya, tak hanya Abu Tours saja, Ombudsman sebenarnya sudah berulang kali menemukan pelanggaran serupa seperti pada PT Solusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jamaah dan di PT. Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah, dan banyak lagi. Sedangkan PT. Abu Tours memiliki jumlah korban yang lebih besar yaitu dengan korban sebanyak 86 ribu jamaah dengan penggelapan dana sebesar Rp. 1,8 Triliun.
Dengan demikian, melalui langkah moratorium pendaftaran, Kemnag dapat melakukan investigasi pada perusahaan pemberangkatan umrah agar membersihkan praktik nakal serupa. Kemudian bagi jamaah yang belum berangkat dapat segera menunaikan ibadah umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News