kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba


Jumat, 14 Februari 2020 / 18:48 WIB
Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba
ILUSTRASI. Draft Undang-undang omnibus law cipta kerja turut memberi angin segar bagi para pelaku usaha sektor mineral dan batubara. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja turut memberi angin segar bagi para pelaku usaha sektor mineral dan batubara.

Dalam draft yang diperoleh Kontan.co.id, pada Pasal 40 tentang ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 ada sejumlah aturan yang memberi karpet merah bagi sejumlah pengusaha minerba.

Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait

Sebut saja pada Pasal 83 Poin h yang berbunyi jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus batubara untuk tahap kegiatan operasi produksi yang melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan batubara yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.

Mengutip catatan Kontan.co.id, Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi menjelaskan poin ini berkaitan dengan pemberian perizinan pertambangan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara secara terintegrasi.

Asal tahu saja, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan di atas akan diberikan insentif berupa izin penambangan sampai dengan umur tambang. "Perusahaan tambang ini dapat diberikan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan umur tambang," ujar Redi, Januari lalu.

Baca Juga: Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×