Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Meski pasar ponsel di Indonesia masih menjanjikan, tidak semua vendor ponsel global yang bisa menembus pasar domestik. Apalagi pemerintah sudah memberlakukan regulasi takaran kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 30% untuk smartphone 4G mulai 2017 nanti.
Menurut informasi yang diterima Redaksi KONTAN, salah satu vendor asal China OnePlus dikabarkan sudah tidak lagi menjajakan ponsel di Indonesia mulai awal Juni 2016 lalu. Pertimbangan mereka lantaran tak mampu memenuhi kewajiban TKDN yang disyaratkan pemerintah.
Hanya kata Samson Hong, Assistant General Manager OnePlus Indonesia, untuk sementara waktu, pihaknya memang tidak akan menambah varian produk ponsel anyar di pasar Indonesia. "Yang pasti kami tidak memasukkan OnePlus 3," kata Samson kepada KONTAN sambil menyebut produk anyar keluaran OnePlus yang beredar di pasar global.
Samson membenarkan bahwa aturan kandungan komponen lokal untuk produk ponsel 4G menjadi alasan utama OnePlus memilih angkat kaki dari pasar Indonesia. "Berhubung banyak regulasi TKDN yang harus kami jalankan, dan kami tidak akan bisa mengejar waktu," jelas dia.
Hanya saja, menurut Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Lee Kang Hyun, hengkangnya OnePlus bukan disebabkan adanya aturan TKDN pemerintah. Soalnya, pemerintah sudah lama mendengungkan aturan soal komponen lokal di produk ponsel terutama ponsel 4G tersebut. Artinya pebisnis harus mempersiapkan diri.
Kang Hyun menduga, ada alasan yang lain dari mereka. "Kalau mereka punya pabrik dan keluar bisa jadi karena TKDN, tapi mereka tidak punya pabrik. Saya perkirakan ini masalah marketing atau distribusi," kata Kang Hyun kepada KONTAN.
Sebagai info, di aturan TKDN mewajibkan vendor smartphone 4G memproduksi 30% perangkat keras atau perangkat lunak di Indonesia mulai 2017 nanti. Saat ini, aturan TKDN sudah berlaku dengan syarat minimum 20%.
Perkara TKDN ini tidak hanya mengganjal vendor startup semacam OnePlus. Vendor produk Apple pun ogah memasukan produk iPhone 6. Padahal, iPhone 6 yang distribusinya dipegang oleh PT Erajaya Swasembada Tbk ini sudah dilempar ke pasar sejak akhir 2014.
Namun, sampai sekarang perusahaan asal Amerika Serikat itu masih belum berniat menjual iPhone 6 lewat distributor resmi di Indonesia. Perkara TKDN ini juga memunculkan persoalan lain, seperti pemasaran ilegal ponsel 4G. Terakhir (7/6), polisi menggagalkan penyelundupan 10.000 ponsel iPhone dan Xiaomia yang hendak dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News