kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OP terbentuk, kontrak Pelindo diambil alih


Minggu, 10 Oktober 2010 / 21:57 WIB
ILUSTRASI. Perubahan daya beli masyarakat


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan akhirnya menyetujui usulan pembentukan Otoritas Pelabuhan (OP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan Syahbandar di empat pelabuhan utama. Empat pelabuhan utama yang dimaksud adalah Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan) dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Mangindaan menyetujui usulan Kementerian Perhubungan (Kemhub) atas organisasi dan tata kerja ketiga lembaga tersebut melalui surat bernomor B/2237 tertanggal 7 Oktober 2010. "Surat Menpan masuk Kamis (7/10) lalu. Setelah Menhub mengetahui hal ini, akan segera dibentuk OP, UPP dan Syahbandar di empat pelabuhan utama sebagai tahap awal. Bulan ini juga akan selesai pembentukannya karena personil dari Pegawai Negeri Sipil sudah dipersiapkan," kata Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, akhir pekan lalu.

Menurut Sunaryo, tiga lembaga itu akan menggantikan kantor administrator pelabuhan dan kantor pelabuhan yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan di pelabuhan. Dengan adanya lembaga baru ini akan secara tegas memisahkan peran regulator dan operator di pelabuhan yang selama ini bias dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Karena itulah menurut Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Suwandi Saputro, pemerintah diwakili Kementerian BUMN akan memisahkan sebagian aset milik Pelindo I-IV menjadi milik tiga lembaga tersebut. Pemisahan aset ditargetkan selesai November nanti.

"Selain itu setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pengelolaan terminal khusus harus melakukan kontrak kerja sama dengan OP. Sebelumnya kontrak dilakukan dengan Pelindo I–IV," jelasnya.

Sementara Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro menyambut baik pemebentukan OP. Depalindo meminta personil yang ditempatkan di instansi tersebut memiliki visi bisnis dan berintegritas.

"Karena akan banyak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berkompetisi di pelabuhan nantinya," katanya.

Mengevaluasi kontrak Pelindo

Dirjen Sunaryo juga memastikan akan mengevaluasi seluruh kontrak yang dibuat Pelindo akhir-akhir ini. Diantaranya kontrak kerjasama yang dibuat Pelindo II dengan 16 perusahaan bongkar muat (PBM) untuk melakukan kegiatan bongkar muat di Tanjung Priok pada September lalu.

"Kita harus saling mengormati mana-mana tugas regulator dan operator," tegasnya.

Keenam belas PBM itu adalah PT Dwipa Hasta Utama Duta, PT Kaluku Maritima Utama, PT Sarana Ultra layanan Cargo, PT Srikreasi Unggul Persada, PT Daisy Mutiara Samudera, PT Escorindo Stevedoring, PT Hampalan Jala Segara, PT Andalan Tama, PT Adipurusa, PT Mahardi Sarana Tama, PT Mitra Karunia Samudera, PT Olah Jasa Andal, PT Sarana Bandar Nasional, PT Tangguh Samudera Jaya, PT Mitra Sentosa Abadi dan PT Prima Nur Panurjwan.

Pembentukan OP dan syahbandar sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2010 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhan.

Untuk catatan, OP adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

UPP adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×