Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Departemen ESDM untuk segera memberlakukan SNI Wajib untuk pelumas.
Sebab, menurut Ketua Harian Aspelindo Ari Batubara, pemberlakuan SNI tersebut dapat meningkatkan daya saing industri pelumas nasional di tengah kondisi krisis seperti sekarang ini.
"Kami berharap Ditjen Migas dapat memberikan kepastian kapan surat revisi notifikasi dari Ditjen dapat dikirim ke BSN supaya BSN segera mengirim notifikasinya ke WTO," kata Ari, Jumat (6/2).
Kepastian surat tersebut dikirimkan oleh Ditjen Migas menurutnya perlu dilakukan sehingga SNI Wajib pelumas dapat berlaku tahun ini.
Pemberlakuan SNI Wajib untuk pelumas sampai saat ini belum terlaksana karena surat dari Ditjen Migas yang merevisi notifikasi kepada WTO belum juga dikirim ke BSN. Padahal surat tanggapan dari BSN kepada Departemen ESDM atas notifikasi tersebut telah dikirimkan sejak 9 Juli 2009. Namun, sudah 5 bulan surat tersebut dikirimkan belum ada tanggapan dari Ditjen Migas.
Sekadar informasi, pemberlakuan SNI Wajib untuk pelumas merupakan amanat PP Nomor 102/2000 tentang standarisasi nasional. Pelumas sebagai salah satu produk industri pendukung di Indonesia menurut Aspelindo perlu mendapat kebijakan SNI wajib untuk menjamin mutu sesuai standar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News