kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Operator bandara dan pelabuhan dibuka untuk asing


Rabu, 06 November 2013 / 15:25 WIB
Operator bandara dan pelabuhan dibuka untuk asing
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit pada perkebunan milik PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Iklim investasi Indonesia yang mulai disusul Filipina, ternyata membuat pemerintah mawas diri.

Paling tidak, hal itu bisa dilihat dari upaya pemerintah yang kini tengah mengebut pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usah yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. Dalam pembahasan pertama, sudah ada sekitar 15 sektor yang mengalami relaksasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyebutkan, beberapa sektor yang akhirnya terbuka untuk asing adalah operator bandara, operator pelabuhan, jasa kebandaraan, distribusi film, pengujian kelayakan kendaraan bermotor, terminal penumpang dan terminal barang.

Namun, semuanya memiliki persyaratan. Seperti untuk operator bandara dan pelabuhan hanya diperbolehkan bagi yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPS). 

Artinya, jika pembangunan bandara atau pelabuhan menggunakan skema KPS, pengelolaan bandara bisa diserahkan kepada asing seluruhnya dengan skema public private partnership (PPP).

Tapi, untuk terminal darat penumpang hanya dibuka bagi asing untuk fasilitas umum saja dan posinya hanya 49%. "Sedangkan untuk terminal barang asing bisa masuk 49% dari tertutup seluruhnya," jelas Mahendra di Jakarta, Rabu (6/11).

Masalah operator asing bagi bandara dan pelabuhan ini sudah sempat terjadi untuk pembangunan bandara di Bali Utara. Rencananya selain bandara di Bali, bandara di Yogyakarta pun akan menggunakan operator asing untuk pengelolaannya. Tapi, Mahendra menegaskan, untuk aset dari bandara dan pelabuhan tersebut tidak menjadi milik si operator.

BUMN kurang maksimal

Masalah pelayanan publik yang belum maksimal memang jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Terlebih perusahaan BUMN macam Pelindo dan Angkasa Pura selama ini kurang maksimal dalam pelayanannya. Diharapkan, dengan masuknya asing dapat membuat terobosan dalam pelayanan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, sektor lainnya yang ikut dibuka adalah distribusi film yang sebelumnya 100% hanya untuk perusahaan dalam negeri. Alasannya, sektor ini sebelumnya masuk ke bidang usaha perdagangan.

"Ternyata seharusnya masuk ke bidang usaha pariwisata dan industri kreatif dan lebih di atur di UU," tambah Hatta pada kesempatan yang sama.

Sektor pengujian kelayakan kendaraan bermotor (KIR) juga sudah diusulkan untuk terbuka. Tujuannya untuk menjaga aspek polusi dan emisi, maka pengujian KIR akan dibuka 49% bagi asing. Sebelumnya, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor masuk dalam 20 bidang usaha yang tertutup untuk pemodal asing dalam Perpres No 36 Tahun 2010.

Ada pula sektor yang mendapat perlakuan unik yaitu periklanan. Pemerintah mengkhususkan investor asing yang boleh masuk hanya untuk wilayah ASEAN saja guna menyambut perdagangan bebas ASEAN. Sebelumnya sektor ini memang tertutup untuk asing.

Pelonggaran di sektor lain

Nah, selain membuka sektor usaha yang sebelumnya tertutup, ada pula relaksasi terhadap sektor yang sebelumnya sudah terbuka.

Seperti industri farmasi yang mengalami kenaikan kepemilikan asing. Sebelumnya, asing hanya diperbolehkan maksimal 75% dan kini menjadi 85%. Alasannya karena pemodal dalam negeri tidak kuat dan akhirnya malah tidak mampu bersaing.

Pelonggaran pun diberikan kepada sektor telekomunikasi. Jika sebelumnya kepemilikan asing pada sektor ini beragam, seperti fixed line yang hanya terbuka 49% sedangkan telepon seluler sudah 65%, maka saat ini disamaratakan menjadi 65%.

Industri keuangan pun tak luput dari relaksasi. Untuk kepemilikan modal asing di lembaga pembiayaan naik dari 80% menjadi 85%. Tapi tak semuanya dapat bersuka cita dengan revisi DNI kali ini. Karena Mahendra menegaskan industri minuman mengandung alkohol tetap akan tertutup.  

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi menanggapi positif progres dari revisi DNI ini. Menurutnya, dengan membuka keran investasi asing maka dapat memberikan keuntungan nasional. "Kan bisa dijadikan partner, sehingga saling mendukung dan menguntungkan," jelasnya. Ia pun menggarisbawahi agar beleid ini dapat diberlakukan tahun ini.

Sayangnya, Mahendra belum menargetkan kapan aturan ini akan ditandatangani oleh Presiden. Semua relaksasi ini pun masih berupa draf awal, karena minggu depan akan kembali dibahas. "Sebelum akhir tahun sudah bisa keluar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×