kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Operator bisnis migas negara tunggu revisi UU


Kamis, 09 April 2015 / 11:55 WIB
Operator bisnis migas negara tunggu revisi UU
ILUSTRASI. Infinix Zero 30 4G Indonesia: Spesifikasi dan Harga Resmi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keluarnya rancangan revisi Undang Undang  Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) membuat bingung para operator industri minyak dan gas milik pemerintah.

Public Relation Manager Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Zikrullah mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus menunggu realisasi dari perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus Hulu Migas.

Makanya, mereka belum menyiapkan rencana bisnis apapun. "Kami memerlukan naskah akademik untuk mengetahui rencana bisnis kami seperti apa kelak. Saat ini masih dalam pembahasan, draftnya juga kami belum dapat, kami masih menunggu poin-poinnya seperti apa," terangnya di Gedung DPR, Rabu (8/4).

Yang pasti, rencana SKK Migas menjadi BUMN Khusus Hulu Migas masih diperhitungkan apakah masuk ke dalam UU Perseroan, atau masuk ke dalam UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Terus terang kami masih gelap," tegasnya.

SKK Migas juga mengaku belum tahu, apakah tugas pokok dan fungsi bakal sama dengan Pertamina Hulu. Hanya, jika nantinya SKK Migas di bawah UU BUMN, maka tugasnya sama. "Bisa jadi pesaing Pertamina. Tapi itu yang belum kami tahu detail, makanya kami perlu naskah akademis, sehingga tugasnya bisa terlihat, termasuk subjek hukumnya seperti apa, apakah kami tunduk UU Perseroan atau UU BUMN," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto belum ingin berbicara lebih banyak bagaimana rencana bisnis kedepan apabila ada pesaing di bidang hulu maupun hilir migas yang tugasnya sama.

Dwi bilang saat ini masih mempelajari wacana perubahan ini. "Yang penting bagaimana Indonesia bisa membangun kedaulatan energi. "Itu yang utama. Ada satu, ada dua di suatu area yang sama. Kalau itu untuk suatu kebaikan. Itu akan menjadi baik," jelasnya.

Namun ia menyebut, jika kedua BUMN Khusus tersebut perannya tidak jelas, maka tidak akan membuat kekuatan di bidang energi dengan baik. "Jangan dijadikan saingan, tetapi dibangun sinergi antara BUMN dengan Pertamina," jelasnya.

Pertamina kata Dwi, masih harus masih terus mempelajari adanya pembentukan BUMN baru di bidang migas. "Frame work-nya. Detail perannya harus dilihat, apakah ini tugasnya bisa dibagi dengan baik, tanggung jawab dapat bersinergi dengan baik," tandas Dwi.

Belum final

Menteri ESDM Sudirman Said juga belum bisa memastikan RUU Migas bisa selesai pada tahun ini. "Mengenai BUMN Khusus masih kami bahas terus, ini kan masih prematur. Semua item yang dibahas belum final, akan ada forum untuk membahas ini," tandasnya.

Meski demikian, sudah bisa dipastikan bahwa UU Migas yang baru nanti akan membentuk dua atau tiga BUMN baru di bidang hulu migas. Menurut Susyanto Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, keberadaan BUMN Hulu Migas memang mesti dibentuk. "Karena itu amanat Mahkamah Konsitusi," imbuh dia.

Susyanto bilang beleid ini sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, memperkuat peran Pertamina.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja Puja menyatakan, Rancangan UU Migas yang baru filosofinya memisahkan peran pemerintah yang memiliki mining right, dengan peran pebisnis yang memiliki bisnis right. "Supaya tidak rancu, Maka SKK akan berbentuk BUMN Khusus (fokus di bisnis), hal-hal terkait regulasi dikembalikan ke pemerintah. Demikian juga BPH Migas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×