kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator Blok Masela todong kontrak baru


Senin, 01 Juli 2013 / 06:30 WIB
Operator Blok Masela todong kontrak baru
ILUSTRASI. Harga minyak menguat 2% di pekan ini dan jadi penguatan mingguan kelima secara berturut-turut


Reporter: Azis Husaini, Muhammad Yazid, Agustinus Beo Da Costa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bak mendong, hasil belum ada, Inpex Masela Ltd, pengelola blok gas jumbo, Blok Masela, sudah meminta perpanjangan kontrak. Sedianya habis tahun 2028. Inpex minta diperpanjang 20 tahun lagi hingga tahun 2048.

Padahal, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2004 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi, keinginan Inpex nyaris mustahil terpenuhi. Asal tahu saja, pasal 28 butir 6 PP No 28/2008 menyatakan bahwa bagi kontraktor kontrak kerjasama migas yang akan meminta perpanjangan kontrak harus sudah memiliki ikatan jual beli gas bumi.

Nah, sampai saat ini, perusahaan asal Jepang tersebut  belum memiliki kontrak jual beli gas. Lagi pula, Inpex baru bisa memproduksi gas di Lapangan Abadi Blok Masela pada tahun 2018.

Anehnya, menurut sumber KONTAN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memberikan perpanjangan kontrak ke Inpex. "Mereka tahu permintaan Inpex terbentur aturan, sehingga sedang coba menyiasati agar perpanjangan kontrak bisa dipenuhi," ungkap dia, Minggu (30/6).

Masih menurut sumber tersebut, SKK Migas tak bisa berkutik atas permintaan perpanjangan masa kontrak tersebut. Sebab, surat permintaan perpanjangan kontrak  Inpex dibawa langsung Susilo Siswoutomo, mantan Kepala Pengawas dan Pengendali Proyek Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela. Kini Susilo tak lain adalah Wakil Menteri ESDM. "Kalau sudah begini dan disetujui, negara dapat apa?" ungkap sumber itu.

Benarkah? Sayang, permohonan klarifikasi yang diajukan KONTAN tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN ke Susilo pun tidak berbalas.  

Sementara itu, Alfred Menayang, Head Of Communication and Relation Departement Inpex enggan berkomentar ketika ditanyakan soal sudah ada atau tidak kontrak jual beli Liquefied Natural Gas (LNG). "Belum ada info yang bisa kami share saat ini tentang perpanjangan kontrak maupun kontrak jual-beli LNG," kata dia.

Sedang digodok

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengakui, saat ini instansinya sedang menggodok permintaan Inpex mengenai permintaan tambahan kontrak selama 20 tahun. Ada beberapa alasan yang diajukan Inpex terkait dengan permintaan perpanjangan kontrak tersebut.

Salah satunya, Blok Masela baru memproduksi gas tahun 2018. Inpex merasa tak mendapatkan hasil optimal jika masa kontraknya habis tahun 2028 atau 10 tahun sejak awal berproduksi. "Kalau kontrak habis 2028, mereka belum untung, tiba-tiba sudah habis kontrak," ungkap dia.

Meski demikian, Elan mengakui, hingga kini Inpex belum bisa menunjukkan perjanjian jual beli sebagai syarat persetujuan perpanjangan kontrak. Elan menyatakan, tidak mudah untuk bernegosiasi harga gas dengan menggunakan asumsi permintaan dan penawaran gas pada saat ini.

Ini jelas permintaan pelik, dan mengingatkan pada persoalan kontrak Blok Tangguh beberapa tahun lalu. Jika pemerintah salah mengambil keputusan lagi, gas bumi melayang ke luar negeri, dan negara ini hanya mendapatkan remah-remahnya.           


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×