kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Opsen Pajak Tinggi Berpotensi Hambat Penjualan Motor di Tahun Depan


Senin, 30 Desember 2024 / 18:58 WIB
Opsen Pajak Tinggi Berpotensi Hambat Penjualan Motor di Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mempengaruhi penjualan motor di kisaran 15%-20%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi ikut mempengaruhi penjualan motor pada tahun 2025.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengungkapkan, sebelum adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12% dan opsen PKB, pihaknya memproyeksikan penjualan motor dapat mencapai 6,4 juta-6,7 juta pada 2025 mendatang.

"Namun dengan adanya perhitungan ini kami harus melihat lagi seperti apa dampaknya," ungkap Sigit kepada Kontan, Senin (30/12).

Sigit menambahkan, dengan kenaikan opsen PKB sebesar 4%-7% berpotensi mempengaruhi penjualan di tahun depan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Mobil/Motor Bertambah? Ini Penjelasannya

"Kita duga kalau kenaikannya 4%-7% itu memang cukup signifikan (dampaknya). Bisa mempengaruhi penjualan 15%-20%," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, terdapat wacana pemberian insentif untuk mengantisipasi opsen PKB pada tahun 2025. Pihaknya berharap, pemberian insentif dapat menjaga agar kenaikan opsen PKB tidak mencapai 4-7%.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×