kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Opsen Pajak Tinggi Berpotensi Hambat Penjualan Motor di Tahun Depan


Senin, 30 Desember 2024 / 18:58 WIB
Opsen Pajak Tinggi Berpotensi Hambat Penjualan Motor di Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mempengaruhi penjualan motor di kisaran 15%-20%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi ikut mempengaruhi penjualan motor pada tahun 2025.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengungkapkan, sebelum adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12% dan opsen PKB, pihaknya memproyeksikan penjualan motor dapat mencapai 6,4 juta-6,7 juta pada 2025 mendatang.

"Namun dengan adanya perhitungan ini kami harus melihat lagi seperti apa dampaknya," ungkap Sigit kepada Kontan, Senin (30/12).

Sigit menambahkan, dengan kenaikan opsen PKB sebesar 4%-7% berpotensi mempengaruhi penjualan di tahun depan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Mobil/Motor Bertambah? Ini Penjelasannya

"Kita duga kalau kenaikannya 4%-7% itu memang cukup signifikan (dampaknya). Bisa mempengaruhi penjualan 15%-20%," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, terdapat wacana pemberian insentif untuk mengantisipasi opsen PKB pada tahun 2025. Pihaknya berharap, pemberian insentif dapat menjaga agar kenaikan opsen PKB tidak mencapai 4-7%.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Selanjutnya: IIF Salurkan US$38,55 Juta ke Polytama, Perkuat Pasokan Petrokimia Dalam Negeri

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×