kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Organda Bawa UULLAJ Anyar ke Mahkamah Konstitusi


Rabu, 03 Juni 2009 / 14:45 WIB
Organda Bawa UULLAJ Anyar ke Mahkamah Konstitusi


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) kemungkinan akan membawa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilontarkan Ketua Bidang Angkutan dan Prasarana Organda, Rudy Thehamihardja kepada Kontan, kemarin (2/6).

Rudy menjelaskan, dalam UU ini banyak pasal yang dianggap tidak sesuai dan merugikan pihak pengusaha angkutan umum. "Terutama pasal yang berkaitan dengan ketentuan pidana," jelas Rudy.

Rudy bilang, saat ini, pihak Organda masih membahas pasal mana saja yang akan mereka permasalahkan. Yang jelas, UU ini tidak menguntungkan pengusaha angkutan. "Semakin banyak pungutan yang nantinya dikenakan ke angkot," katanya.

Selain itu, para pengguna angkutan umum kurang mendapat jaminan keselamatan dan prioritas jika UU ini berlaku. Walaupun sanksi denda yang ditetapkan UU ini lebih rendah ketimbang UU LLAJ Nomer 14 Tahun 1992, Rudy merasa ini justru memberatkan angkutan umum. "Selama ini sudah ada kesepakatan di pengadilan antara hakim, polisi dan pengemudi yang terkena tilang, kalau denda paling besar adalah Rp 50.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×