kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda mengeluhkan terminal angkutan sudah sepi penumpang bahkan sebelum PSBB


Kamis, 09 April 2020 / 16:43 WIB
Organda mengeluhkan terminal angkutan sudah sepi penumpang bahkan sebelum PSBB
ILUSTRASI. Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organda DKI Jakarta menyebut sebelum diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, penumpang angkutan umum sudah menurun drastis.

Ketua DPC Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menjelaskan, secara prinsip sebelum terbitnya keputusan PSBB di wilayah DKI Jakarta, angkutan umum di DKI sudah mencoba melakukan pembatasan hingga kapasitas yang terisi di bawah 50%.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, pukulan telak bagi pencari nafkah harian

"Di sisi lain, saat ini penumpang angkutan umum di wilayah Ibu Kota sudah sangat sepi, artinya masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah untuk tetap tinggal di rumah," ujar Shafruhan kepada kontan.co.id, Kamis (09/4).

Shafruhan mengatakan, masyarakat yang mengikuti imbauan ini tentu membuat mobilitas masyarakat jauh menurun. Dia menyebut bahkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di wilayah DKI Jakarta yang beroperasi tidak sampai 10% armada.

"Dari yang beroperasi 10% itu pun penumpangnya sedikit sekali, saya ke Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan sangat sepi sekali penumpang, kecuali saat eksodus mudik itu yang kita juga tidak menyangka waktu itu cukup lumayan jumlahnya," katanya.

Baca Juga: Adanya Covid-19, Organda klaim omzet terjun hingga 100%

Selain itu, Organda DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di tengah merebaknya pandemi virus corona ini.

Menurutnya, Beberapa hal sudah di antisipasi, persoalan ini tinggal di laksanakan, jadi ada aturan hukumnya.

Baca Juga: Pendiri MarkPlus Tourism ajak pelaku industri pariwisata hadapi masa post pandemik

Kalau dulu baru imbauan-imbauan, artinya PSBB ada rekomendasi PSBB, Gubernur bisa membuat aturannya dan pelanggaran bisa diambil tindakan secara hukum.

"Untuk menghindari penyebaran virus corona juga pengemudi dan penumpang wajib memakai masker. Jarak antara 1 orang ke orang lainnya 1 meter, kapasitas bus untuk 50 orang, sesuai ini harusnya dia maksimal angkut 20 orang, kalau jarak 1 meter tersebut," kata Shafruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×