Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, Organda DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di tengah merebaknya pandemi virus corona ini.
Menurutnya, Beberapa hal sudah di antisipasi, persoalan ini tinggal di laksanakan, jadi ada aturan hukumnya.
Baca Juga: Pendiri MarkPlus Tourism ajak pelaku industri pariwisata hadapi masa post pandemik
Kalau dulu baru imbauan-imbauan, artinya PSBB ada rekomendasi PSBB, Gubernur bisa membuat aturannya dan pelanggaran bisa diambil tindakan secara hukum.
"Untuk menghindari penyebaran virus corona juga pengemudi dan penumpang wajib memakai masker. Jarak antara 1 orang ke orang lainnya 1 meter, kapasitas bus untuk 50 orang, sesuai ini harusnya dia maksimal angkut 20 orang, kalau jarak 1 meter tersebut," kata Shafruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News