kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Organda mengeluhkan terminal angkutan sudah sepi penumpang bahkan sebelum PSBB


Kamis, 09 April 2020 / 16:43 WIB
ILUSTRASI. Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Organda DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di tengah merebaknya pandemi virus corona ini.

Menurutnya, Beberapa hal sudah di antisipasi, persoalan ini tinggal di laksanakan, jadi ada aturan hukumnya.

Baca Juga: Pendiri MarkPlus Tourism ajak pelaku industri pariwisata hadapi masa post pandemik

Kalau dulu baru imbauan-imbauan, artinya PSBB ada rekomendasi PSBB, Gubernur bisa membuat aturannya dan pelanggaran bisa diambil tindakan secara hukum.

"Untuk menghindari penyebaran virus corona juga pengemudi dan penumpang wajib memakai masker. Jarak antara 1 orang ke orang lainnya 1 meter, kapasitas bus untuk 50 orang, sesuai ini harusnya dia maksimal angkut 20 orang, kalau jarak 1 meter tersebut," kata Shafruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×