kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda segera bahas kenaikan tarif angkutan darat


Selasa, 28 Agustus 2012 / 08:12 WIB
Organda segera bahas kenaikan tarif angkutan darat
ILUSTRASI. Salah satu varian virus corona yang berkembang di Indonesia adalah varian Delta.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Rencana kenaikan tarif angkutan penumpang darat masih simpang siur. Keinginan pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk menaikkan tarif belum memperoleh izin pemerintah.

Organda melalui Sekretaris Jenderal, Andriansyah mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan rencana kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15%. Usulan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat. "Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan mengenai besaran perubahan tarif," ujarnya.

Rencana kenaikan tarif tersebut, menurut Andriansyah, merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Organda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak Januari lalu. Mengingat, belum adanya perubahan tarif angkutan penumpang sejak 2009.

Sebelumnya, Organda sudah mengajukan kenaikan tarif sebesar 19%-30% namun ditolak Kemenenterian Perhubungan (Kemhub)lantaran pengusaha angkutan belum memberikan pelayanan yang memadai bagi penumpang.

Padahal, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemhub, Suroyo Alimoeso, pengusaha angkutan bisa mengoptimalkan layanan angkutan mereka dengan memanfaatkan berbagai kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2012 tentang layanan angkutan umum di darat dan air yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan beleid ini, mereka tidak perlu membayar PPN sebesar 10%. "Organda seharusnya bisa memanfaatkan setiap peluang yang diberikan pemerintah," ujarnya.

Kepala Pusat Komunikasi Kemhub, Bambang S Ervan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif angkutan darat. "Saat ini kami fokus pada pelayanan mudik dan arus balik setelah Lebaran," ujarnya.

Ia menambahakn untuk perubahan tarif angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) memang jadi wewenang Kemhub. Sedangkan provinsi wewenang pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×