kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda usulkan tarif angkutan umum naik 5%


Sabtu, 15 Oktober 2011 / 12:17 WIB
Organda usulkan tarif angkutan umum naik 5%
ILUSTRASI. Seri full suspension keluran Polygon, berikut harga sepeda gunung Polygon Rayz Three


Reporter: Monika Novena | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol sebesar Rp 500 - Rp 1.000 di 12 ruas jalan tol berdampak pada bisnis transportasi darat. Pengusaha angkutan umum mengusulkan kenaikan tarif sebesar 5% demi menutupi beban biaya yang meningkat.

Eka Sari Lorena Surbakti, Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), bilang, kenaikan tarif tol secara langsung memperbesar biaya operasional hingga mencapai 5%. "Makanya, kami ingin tarif angkutan juga naik sebesar itu," kata Eka, Jumat (14/10).

Meskipun baru sebatas usulan, Eka bilang, sejumlah operator angkutan umum sudah lebih dahulu menaikkan tarif. Kenaikan itu sudah berlangsung sejak penetapan tarif tol baru pada 7 Oktober lalu.

Menurut Eka, usulan kenaikan tarif itu hanya untuk angkutan truk dan bus penumpang ber-AC. Sedangkan, tarif angkutan umum kelas ekonomi seperti angkot maupun bus luar kota masih tetap.

Eka menambahkan, permintaan kenaikan tarif angkutan ini juga berdasarkan pertimbangan sejarah. Organda mencatat, tarif angkutan umum belum pernah naik lagi sejak tahun 2009. "Padahal, tarif dasar listrik sudah naik dan inflasi juga besar," jelasnya. Apalagi, selama ini pengusaha harus menanggung kerugian lebih banyak dari borosnya bahan bakar karena kemacetan.

M. Kadrial, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Express Indonesia (Asperindo) juga memikirkan menaikkan biaya pengiriman barang. Asperindo sedang mengkaji, apakah kenaikan tarif tol mempengaruhi biaya operasional. "Kalau hasilnya naik, tentu biaya pengiriman juga harus ikut naik," ujar Khadrial.

Namun, peningkatan biaya pengiriman itu hanya untuk layanan konsumen perorangan. Sedangkan biaya pengiriman berdasarkan kontrak tidak bisa berubah sebelum periodenya berakhir.

Sudaryatmo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai usulan kenaikan tarif oleh Organda sah-sah saja. "Tapi pelaksanaannya tetap sesuai operatornya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×