kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,41   -5,23   -0.58%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Ormas Dapat Jatah IUP, Pengamat: Tata Kelola Industri Pertambangan Alami Kemunduran


Minggu, 02 Juni 2024 / 19:46 WIB
Ormas Dapat Jatah IUP, Pengamat: Tata Kelola Industri Pertambangan Alami Kemunduran
ILUSTRASI. Foto udara kapal tongkang bermuatan batubara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). Pendangkalan yang menghambat lalu lintas angkutan pertambangan itu terjadi akibat pergeseran tanah yang terbawa arus dari bagian hulu, sementara aktivitas pengerukan yang dulunya rutin dilakukan sejak belasan tahun terakhir belum pernah dilakukan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, tata kelola industri tambang di dalam negeri mengalami kemunduran.

Menyusuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi tata kelola industri tambang akan kembali ke sebelum-sebelumnya, campur aduk segala macam. Kan akamodatifnya sudah bergeser, bukan hanya ke perusahaan tambang tapi sekarang sudah ke ormas. Menurut saya, PP ini syarat akan kepentingan akomodatif dari kekuasaan politik, memasukan unsur politis dalam PP yang sangat operasional dan teknis akan merubah wajah industri pertambangan tanah air kedepannya,” ungkap Ferdy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/6).

Baca Juga: Ormas Keagamaan dapat Jatah IUP Tambang, Begini Respon IMA

Ferdy kemudian menambahkan pemerintah sebelumnya telah mengesahkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilatarbelakangi oleh tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tertata dengan baik bahkan membuka peluang besar bagi tambang ilegal. 

“Di UU No 3 tahun 2020 itu tujuannya untuk mengubah wajah pertambangan, karena tata kelola IUP dulu itu ketika diserahkan ke Bupati atau Wali Kota amburadul, sehingga banyak yang ilegal. Dan ini kita kembali ke hal yang sama, hampir semua kita kembali kesitu, gak berubah-berubah,” jelasnya. 

Dirinya juga menekankan bahwa ormas keagamaan yang terjun ke dalam pengelolaan tambang diragukan kapasitas dan kompetensinya dari segi teknis. 

“Jadi sudah jelas itu, mereka (ormas) tidak punya kapabilitas atau kompetensi untuk mengelola tambang,” tambahnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Bakal Beri PBNU IUP Tambang

Dia juga menjelaskan, dalam UU Minerba, IUP memang diakomodasi untuk kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) namun dengan catatan yang sudah punya badan usaha dan atau punya kapasitas untuk mengolah tambang. 

“Kalau IUP kecil-kecil, jadi memang tujuannya untuk akomodir perusahaan tambang yang kecil-kecil yang mereka gak sanggup beli lahan dengan jumlah yang besar,” ungkapnya.

Namun apa yang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 tahun 2024 menurutnya justru akan menggerus sisi kritis dari ormas-ormas keagamaan besar di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Teken PP yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

“Ini sekarang sudah mengakomodasi untuk ormas keagamaan, ormas ini kan terkenal dengan sisi kritis terhadap kekuasaan, misalnya PP Minerba dengan Migas ada yang bertentangan dengan undang-undang dasar, kelompok-kelompok inilah yang diharapkan bisa mengajukan Judicial Review (JR). Ya, sekarang kita gak bisa berharap apa-apa, karena mereka sudah terlibat di dalamnya. Ini kepentingan akomodatif, politis banget,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×