kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Tetap Wajib Bayar Kompensasi Data dan Informasi


Rabu, 26 Juni 2024 / 20:04 WIB
Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Tetap Wajib Bayar Kompensasi Data dan Informasi
ILUSTRASI. Ormas keagamaan yang mendapatkan jatah WIUPK batubara wajib memenuhi sejumlah persyaratan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batubara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).

"Ini bukan hadiah yang diberikan tanpa syarat. Semua yang dilalui oleh badan usaha lain juga harus dilakukan, termasuk persyaratan teknis yang sama seperti badan usaha pada umumnya," ungkap Lana dalam acara Diskusi Fraksi PAN, Rabu (26/6).

Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Proses pemberian izin akan dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.

Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Tak Pernah Tolak Tawaran Izin Tambang

"Pertama, mekanisme pengajuan izin IUPK dilakukan melalui badan usaha berbentuk PT yang dimiliki oleh ormas keagamaan," jelas Lana.

"Kemudian, membayar biaya kompensasi data dan informasi. Jadi nanti jika sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, ada kewajiban membayar KDI," tambahnya.

Lana juga menjelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya," tegas Lana.

Berdasarkan Pasal 83A dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, tercantum bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama terkait pengelolaan kekayaan alam kepada semua pihak.

Baca Juga: PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah

"Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan atau empowering kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," ujarnya.

Lana menambahkan bahwa mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang dimiliki oleh ormas nantinya akan sama dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kepada badan usaha pada umumnya.

"Mereka tetap harus menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek teknis, keselamatan, pengolahan lingkungan, konservasi mineral dan batu bara, serta mengelola usaha jasa yang akan bermitra dengan badan usaha tersebut. Kewajiban tersebut tetap melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×