CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.659   81,00   0,51%
  • IDX 7.319   75,07   1,04%
  • KOMPAS100 1.126   8,68   0,78%
  • LQ45 892   4,82   0,54%
  • ISSI 222   2,22   1,01%
  • IDX30 459   2,17   0,47%
  • IDXHIDIV20 554   0,38   0,07%
  • IDX80 129   0,89   0,70%
  • IDXV30 139   0,00   0,00%
  • IDXQ30 154   0,38   0,25%

PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah


Rabu, 26 Juni 2024 / 19:55 WIB
PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT atau perseroan terbatas untuk mengelola lahan tambang. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT atau perseroan terbatas sebagai badan usaha yang digunakan untuk mengurus atau mengelola lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, NU menjadi organisasi keagamaan pertama yang secara terang-terangan meminta izin tambang dari pemerintah. Mereka tercatat telah mendapatkan jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah perusahaan tambang di bawah naungan Grup Bakrie.

"Kami siap melaksanakan konsesi ini. Kami sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola pertambangan. Kader NU juga banyak yang belajar (tambang). Ini bagus untuk organisasi keagamaan, belajar dari kecil dulu kemudian nanti menjadi besar," kata Ketua Nahdlatul Ulama Ulil Absar dalam acara diskusi bersama Fraksi PAN, Rabu (26/06).

Baca Juga: Pro Kontra Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ia menambahkan, meski akan menggarap tambang batu bara, pihaknya tetap mendukung gerakan transisi energi terbarukan.

"Transisi ke energi terbarukan, NU mendukung sepenuhnya, kita melakukan transisi sesuai ritme kita," tambahnya.

Sebagai informasi, pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Merujuk Pasal 83A Ayat 6 dalam peraturan tersebut, telah diatur bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B kepada ormas keagamaan berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×