kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah


Rabu, 26 Juni 2024 / 19:55 WIB
PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT atau perseroan terbatas untuk mengelola lahan tambang. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT atau perseroan terbatas sebagai badan usaha yang digunakan untuk mengurus atau mengelola lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, NU menjadi organisasi keagamaan pertama yang secara terang-terangan meminta izin tambang dari pemerintah. Mereka tercatat telah mendapatkan jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah perusahaan tambang di bawah naungan Grup Bakrie.

"Kami siap melaksanakan konsesi ini. Kami sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola pertambangan. Kader NU juga banyak yang belajar (tambang). Ini bagus untuk organisasi keagamaan, belajar dari kecil dulu kemudian nanti menjadi besar," kata Ketua Nahdlatul Ulama Ulil Absar dalam acara diskusi bersama Fraksi PAN, Rabu (26/06).

Baca Juga: Pro Kontra Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ia menambahkan, meski akan menggarap tambang batu bara, pihaknya tetap mendukung gerakan transisi energi terbarukan.

"Transisi ke energi terbarukan, NU mendukung sepenuhnya, kita melakukan transisi sesuai ritme kita," tambahnya.

Sebagai informasi, pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Merujuk Pasal 83A Ayat 6 dalam peraturan tersebut, telah diatur bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B kepada ormas keagamaan berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×