kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pacific Royale Airways siap mengangkasa Juli


Kamis, 02 Juni 2011 / 17:40 WIB
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) B-20, B-30, dan B-100 di Jakarta


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Pacific Royale Airways Indonesia, salah satu calon maskapai yang 49% modalnya dimiliki Pacific Royale asal India, mengabarkan akan terbang akhir Juli ini.

Samudra Sukardi, Project Director Pacific Royale Airways, mengatakan, pihaknya kini tengah memproses Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dan lisensi terbang untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat di atas 30 kursi (air operator certificate/AOC-121) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami belum bisa pastikan kapan terbangnya, karena ini tergantung seberapa cepat SIUP dan AOC-121 itu dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator penerbangan. Kalau bisa akhir Juli, tapi kami targetkan paling lambat akhir tahun sudah beroperasi,” kata Samudra ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Maskapai tersebut rencananya akan melayani kelas penerbangan maksimum (full services) dengan basis penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkaren dan Banten. "Saat ini pelaku yang melayani kelas ini masih sangat minim, baru maskapai Garuda Indonesia. Dengan begitu, pasarnya masih menjanjikan," ujarnya.

Menurut Samudra, pihaknya akan fokus di rute domestik terlebih dahulu dengan hub di Bandara Soekarno Hatta. Samudra mengaku siap untuk terbang Juli ini karena sudah memiliki situs resmi, kantor resmi, dan juga telah membuka lowongan untuk pilot dan kru pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×