kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel, Ini Respon Perhapi


Senin, 24 Januari 2022 / 06:20 WIB
Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel, Ini Respon Perhapi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

Usulan kedua, pabrik pengolahan nikel, termasuk yang berteknologi pryrometalurgy mempunyai nilai investasi yang cukup mahal, dengan resiko investasi yang cukup besar, sementara di satu sisi, harga nikel di pasar global, memiliki tingkat volatility yang cukup tinggi.

Mengacu pada harga nikel dalam 5 tahun terakhir yang berlaku di London Metal Exchange, harga nikel berkisar dari US$ 10.000 hingga US$ 20.000 per ton.

Menurutnya, secara keekonomian, pabrik pengolahan nikel dengan sistem peleburan, umumnya dinyatakan menguntungkan serta investasi terjamin, jika harga nikel berkisar di angka 15.000 per ton.

Artinya, jika harga nikel jatuh di bawah angka US$ 15.000 per ton, maka risiko investasinya cukup tinggi. Dalam kondisi tersebut, perusahaan yang terpaksa menanggung risikonya, tanpa adanya "intervensi" atau "bantuan" dari Pemerintah.     

"Nah, karena itu, Pemerintah tidak dapat serta merta mengenakan pajak ekspor terhadap produk nikel yang bahannya berasal dari nikel tipe saprolite, jika harga nikel di pasar dunia tidak mencapai level harga yang ekonomis," kata Rizal.

Baca Juga: Selain Dongkrak Ekonomi, Nikel Menyisakan Masalah Lingkungan yang Belum Teratasi

Maka dari itu, Rizal menilai, pemerintah harus adil dan berimbang dalam hal ini. Jangan sampai ketika harga nikel jatuh di nilai yang tidak ekonomis, pemerintah "diam-diam" saja dan tidak memberikan bantuan apapun, namun pada saat harga tinggi, Pemerintah hadir untuk mengenakan pajak ekspor.

Usulan ketiga, pemerintah perlu membuat persyaratan-persyaratan atas pengenaan pajak itu. Misalnya, pajak ekspor dikenakan jika harga nikel selama tiga bulan terturut-turut, mencapai harga US$ 20.000 per ton. Selain itu, pajak ekspor tersebut dikenakan bagi perusahaan yang telah beroperasi selama 3 tahun.  

Terakhir, Perhapi berpesan, terhadap produk nikel yang bahan bakunya nikel tipe limonite, pengenaan pajak ekspor ini ditiadakan, mengingat teknologi hydrometalurgy yang nilai investasinya lebih besar, biaya produksi yang lebih mahal, serta risiko teknis yang lebih besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×