kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar hukum: Permen ESDM No 7/2020 menyalahi Undang-Undang Minerba No 4/2009


Jumat, 03 April 2020 / 18:30 WIB
Pakar hukum: Permen ESDM No 7/2020 menyalahi Undang-Undang Minerba No 4/2009
ILUSTRASI. ilustrasi tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dirilis awal Maret lalu dinilai bermasalah. Hal ini terkait proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pakar Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, Permen ESDM 7/2020 bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Lantaran proses revisi belum kelar, beleid ini sudah semestinya tetap menjadi rujukan peraturan yang ada di bawahnya.

Permen ESDM 7/2020 dinilai tidak membahas perihal BUMN dan BUMD yang menjadi prioritas untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah

Padahal, di pasal 75 UU Minerba 4/2009, Kontrak Karya (KK) dan PKP2B yang habis masa kontraknya harus dikembalikan kepada negara untuk kemudian dapat ditawarkan dalam bentuk IUPK kepada pihak BUMN. Jika BUMN tidak berminat, maka dialihkan ke BUMD. Perusahaan swasta baru bisa mendapatkan IUPK melalui proses lelang.

Bukan cuma itu, adanya pasal 111 Permen ESDM 7/2020 juga menjadi polemik karena Menteri ESDM memiliki wewenang untuk memberikan IUPK Operasi Produksi dengan beberapa pertimbangan.

Kembali lagi, dalam UU Minerba 4/2009, baik pemegang KK dan PKP2B tidak berhak memperoleh perpanjangan kontrak secara otomatis dalam bentuk IUPK.

“Permen ini justru bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata Redi, Jumat (3/4).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×