kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Para praktisi menyoroti RUU Minerba yang syarat kepentingan pengusaha tambang


Kamis, 28 November 2019 / 18:33 WIB
Para praktisi menyoroti RUU Minerba yang syarat kepentingan pengusaha tambang
Diskusi para praktisi soal RUU Minerba


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah praktisi di bidang pertambangan menyoroti pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Revisi aturan yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, diduga sarat isi titipan dari pengusaha tambang.

Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring mengatakan, salah satu titipan itu soal batasan luas wilayah pertambangan.

Baca Juga: Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?

Disebutkan dalam pasal 169 A (2b) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perusahaan tambang diperkenankan melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya.

Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.

"Ditetapkan  tidak  dapat  melebihi  perluasan  total  maksimum  15.000 hektare,  draf  yang tercantum  dalam  DIM  secara  tersembunyi  dimungkinkan  melebihi  masimum  tersebut, dan ini dapat disebut sebagai jebakan bagi Pemerintah," ujarnya dalam siaran pers saat menghadiri diskusi tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11).

Untuk diketahui, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, ada enam perusahaan swasta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontrak. Seluruh PKP2B itu memiliki luas lahan lebih dari 15.000 hektare.

Baca Juga: Pendapatan turun di kuartal III 2019, ini strategi Harum Energy (HRUM)

Kemudian dalam pasal 169 A (1) pada DIM tersebut, turut mencantumkan kepastian perpanjangan kontrak bagi PKP2B. Padahal, menurut Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, UU Minerba memberikan peluang bagi Pemerintah untuk mengakhiri kontrak PKP2B. Lalu melalui prosedur lelang, bekas lahan itu diprioritaskan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pasal ini, kata Budi, memperlihatkan kalau Pemerintah berpihak kepada swasta dari pada BUMN. "Terkesan Pemerintah ditekan oleh pemilik PKP2B dalam merevisi undang-undang untuk kepentingan pengusaha," ujar Budi.

Hal senada disampaikan juga oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redy. Menurutnya, UU Minerba mengamatkan agar konsesi milik PKP2B yang habis kontrak, diserahkan kepada BUMN untuk dimanfaatkan sebagai aset negara.

Kata Redy, bila lahan besar batu bara dikelola oleh perusahaan pelat merah, maka BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mendapat kepastian pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik. "Kalau PKP2B dipegang BUMN, PLN bisa dijamin pasokannya," tutur Redy.

Baca Juga: Harga komoditas masih lesu, simak rekomendasi saham emiten batubara

Menanggapi RUU yang dinilai sarat pesanan ini, Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara meminta agar DPR menyusun draf baru, dengan membuang pasal-pasal yang disinyalir mengutamakan kepentingan pengusaha swasta.  "Dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry‐over atas draf yang DIM sudah disusun," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×