kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.262   67,00   0,41%
  • IDX 6.862   -3,48   -0,05%
  • KOMPAS100 997   -1,41   -0,14%
  • LQ45 763   -0,19   -0,03%
  • ISSI 225   -0,39   -0,17%
  • IDX30 393   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 454   -1,14   -0,25%
  • IDX80 112   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 113   -0,48   -0,42%
  • IDXQ30 127   -0,01   -0,01%

Pariwisata Bali mulai buka kembali 31 Juli, ini pesan Whisnutama


Selasa, 28 Juli 2020 / 23:19 WIB
Pariwisata Bali mulai buka kembali 31 Juli, ini pesan Whisnutama
ILUSTRASI. Sejumlah warga dengan alat pelindung dan masker di wajahnya berjalan di pinggir danau saat turut berkunjung pada pembukaan obyek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi membuka lima obyek wisata yang


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

Saat ini situasi sudah mulai kondusif, karena itu upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi akan segera dilakukan. Pada 9 Juli 2020, Pemerintah Provinsi bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas.

Yakni masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.

"Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan wali kota," kata Koster.

Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Banyuwangi bakal jadi destinasi wisata favorit usai pandemi Covid

Untuk pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.

Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan kami pantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.

"Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari Covid-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," kata Koster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×