kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca dinyatakan legal oleh pemerintah, industri rokok elektrik bertumbuh pesat


Kamis, 18 Juli 2019 / 16:16 WIB
Pasca dinyatakan legal oleh pemerintah, industri rokok elektrik bertumbuh pesat


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat sejak dinyatakan legal oleh pemerintah pada 18 Juli 2018, yang kini ditetapkan sebagai hari Vape nasional. Industri baru ini merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam penerimaan cukai bagi negara.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha untuk memajukan produk tembakau alternatif ini. 

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik,” kata Aryo melalui keterangan resminya, Kamis (18/7).

Aryo menambahkan pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta lima ribu pengecer. 

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini,” ujarnya.

Berkaitan dengan pemasaran dan penjualan, APVI juga hanya menjual produknya kepada pengguna rokok elektrik di atas usia 18 tahun ke atas. 

“Kami sangat ketat dalam melarang penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur.Toko-toko di bawah APVI harus punya peringatan 18+ dan no drugs. Kami juga sering melakukan sosialisasi kepada anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba,” kata Aryo.

Ia juga menegaskan bahwa industri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). 

Saat ini, produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57%. Tarif yang tinggi dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini. Pemerintah juga dapat kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai dan potensi investasi baru di industri HPTL.

Penetapan tarif cukai HPTL yang lebih rendah juga dinilai sesuai dengan profil produk dan tingkat risiko yang dimiliki rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. 

Berdasarkan penelitian dari National Institute for Health Research Inggris (2019), rokok elektrik hampir dua kali lebih efektif dibandingkan produk terapi pengganti nikotin lainnya untuk membantu perokok untuk berhenti dari kebiasaan merokok. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa rokok elektrik, selain memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, juga berpotensi untuk mengurangi jumlah perokok.

Selain itu, Aryo juga menilai pemerintah perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. 

Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL. Hal ini akan membuka peluang yang bisa dimanfaatkan untuk beredarnya produk HPTL ilegal.

“Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×