kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paska berakhir, Kementerian ESDM kaji kelanjutan harga DMO batubara pembangkit


Selasa, 19 November 2019 / 16:42 WIB
Paska berakhir, Kementerian ESDM kaji kelanjutan harga DMO batubara pembangkit
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

"Kalau bisa stabil (harga batubara untuk listrik) kenapa nggak? Ya kita juga harus menjaga kestabilan," kata Arifin.

Sebagai informasi, harga patokan untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Beleid tersebut diterbitkan sejak Maret 2018, dan berlaku hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Disorot Moody's, perusahaan batubara yakin bisa atasi risiko refinancing

Harga patokan US$ 70 per ton tersebut mengacu pada spesifikasi kalori 6.322 kcal/kg GAR. Jika Harga Batubara Acuan (HBA) di bawah US$ 70 per ton, maka yang digunakan adalah harga yang berlaku saat itu. Adapun, HBA telah di bawah harga patokan. Pada bulan November, HBA ditetapkan sebesar US$ 66,27 per ton.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, PLN tak lagi bersikeras meminta perpanjangan harga patokan batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Hal itu lantaran Kementerian ESDM telah menetapkan 13 golongan tarif tenaga listrik yang akan terkena penyesuaian tarif alias tariff adjustment.

Selain itu, dalam beleid tersebut pergerakan harga patokan batubara juga telah menjadi salah satu faktor dalam penentuan penyesuaian tarif. "Nggak (meminta diperpanjang harga patokan batubara US$ 70 per ton) kalau sudah ada tariff adjustment. Karena memperhitungkan bagaimana fluktuasi harga batubara acuan sebagai indikator kebijakan (penyesuain tarif)," ungkap Sripeni beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Revisi Perpres DNI, Pemerintah Munculkan Daftar Positif Investasi

Aturan yang dimaksud Sripeni adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam beleid yang diparaf oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 10 Oktober 2019 tersebut, ada empat faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Keempat faktor tersebut adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Artinya, turun atau naiknya tarif listrik untuk golongan tarif adjusment tersebut bergantung dari pergerakan harga keempat komponen tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir berharap, patokan harga batubara tersebut tidak berlanjut. Dengan kondisi harga dan pasar batubara saat ini, Pandu menilai harga kembali berorientasi terhadap pasar supaya tidak terjadi distorsi.

Baca Juga: Revisi DNI, Menko Airlangga rancang daftar positif investasi

"Dengan itu harga bisa balik ke market oriented, kalau sekarang ada market distorsi," kata Pandu kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11) pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×