kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pasokan Listrik Bagi Masyarakat Diharapkan Makin Andal Pasca Revisi Aturan PLTS Atap


Selasa, 13 Februari 2024 / 16:10 WIB
Pasokan Listrik Bagi Masyarakat Diharapkan Makin Andal Pasca Revisi Aturan PLTS Atap
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa panel surya PLTS Atap yang pemasangannya mendapatkan pembiayaan dari BNI di pabrik PT. Sanghiang Perkasa, Cikampek, Jawa Barat, Selasa (9/8). Pasokan Listrik Masyarakat Diharapkan Tetap Andal Setelah Revisi Aturan PLTS Atap.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penghapusan skema jual-beli daya listrik (ekspor-impor) dalam revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap dinilai memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kestabilan dan keandalan pasokan energi listrik bagi masyarakat.

Ali Achmudi Achyak, Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), mengatakan bahwa dengan menghapus skema jual-beli listrik, negara dapat memastikan kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik bagi masyarakat. 

"Listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sangat bergantung pada sinar matahari, sehingga jika dijual ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, dapat mengganggu sistem kelistrikan jika terjadi cuaca buruk seperti mendung," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Baca Juga: Revisi Beleid PLTS Atap Pangkas Minat Pasar

Menurut Ali, penghapusan skema jual-beli tersebut juga berdampak positif terhadap kedaulatan energi karena memisahkan antara sistem kelistrikan milik negara dengan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secara mandiri melalui PLTS Atap. 

"Yang terpenting adalah memastikan keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat umum," imbuhnya.

Ali menekankan pentingnya jaringan dan transmisi dalam sebuah sistem kelistrikan negara, dan mengingatkan bahwa penggunaan liberalisasi dalam hal ini dapat mengurangi peran negara dalam penyediaan listrik.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara. 

Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Perlu Dikaji Lagi Setelah 2025, Ini Alasannya

Dia menyoroti bahwa pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara dan menuntut pembayaran atas daya tersebut, yang dinilainya tidaklah beralasan.

Ali juga memperhatikan klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Dia menekankan bahwa implementasi skema ini dapat menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama dalam penentuan tarif listrik ke depan dan menjaga keandalan listrik bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×