Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan langkah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap keterjangkauan tarif listrik.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyambut baik revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap karena mengembalikan kedaulatan energi, khususnya terkait tarif listrik yang dikontrol oleh negara.
Penghapusan pasal terkait jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi negara memudahkan negara menentukan tarif listrik yang terjangkau.
Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Bisa Menggairahkan Bisnis Pembangkit Surya Tahun Ini
"hal ini menghindarkan campur tangan swasta dalam menentukan tarif listrik yang dapat membuatnya menjadi mahal," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip Senin (12/2).
Menurut Sofyano, keuangan negara juga akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi karena harus membeli listrik dari pemilik PLTS Atap. Namun, dengan revisi tersebut, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS Atap dengan negara dihapus.
Revisi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 tetap memberikan izin bagi masyarakat untuk menggunakan listrik dari PLTS Atap untuk keperluan pribadi saja, tanpa diperjualbelikan. Pengguna PLTS Atap juga masih bisa menggunakan jaringan listrik PLN tanpa melakukan jual beli.
Baca Juga: Langkah Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat
Sofyano juga menyoroti konsep power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang menurutnya dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam penetapan tarif listrik yang terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News