kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.996.000   8.000   0,27%
  • USD/IDR 16.968   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Patuhi Aturan, X Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun


Rabu, 18 Maret 2026 / 14:00 WIB
Patuhi Aturan, X Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun
ILUSTRASI. X kini wajibkan usia minimum 16 tahun di Indonesia. Ketahui langkah X penuhi PP TUNAS dan cara agar akun Anda tetap aman. (X Corp./Dok.)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform digital X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X yang memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Baca Juga: Kemenhub Bantah Isu Penutupan Penerbangan Internasional, Ini Faktanya

Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Baca Juga: Iran Longgarkan Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menunggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×