kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patuhi Instruksi Kemenkes, Kimia Farma (KAEF) Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup


Kamis, 20 Oktober 2022 / 16:10 WIB
Patuhi Instruksi Kemenkes, Kimia Farma (KAEF) Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup
ILUSTRASI. Kimia Farma memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menanggapi adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno memastikan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari pemerintah selaku regulator. Maka dari itu, Kimia Farma telah menyetop penjualan produk obat sirup di jaringan-jaringan apoteknya.

“Untuk saat ini, kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat cairan atau sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas dia, Kamis (20/10).

Baca Juga: Mengintip Saham Farmasi Saat Pemerintah Melarang Penjualan Obat Sirup

Sayangnya, ia tidak menanggapi dampak-dampak yang bisa dirasakan bagi bisnis Kimia Farma setelah adanya larangan penjualan dan distribusi obat sirup oleh pemerintah.

Kimia Farma sendiri memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Enkasari yang merupakan obat untuk menjaga kesehatan mulut. Lalu, ada Batugin yang berkhasiat untuk mencegah dan mengatasi masalah batu ginjal dan Magasida yang berfungsi untuk mengatasi gangguan asam lambung dan perut kembung.

Di samping itu, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menyediakan sejumlah produk obat sirup atau cair seperti Antimo Anak dan Antimo Herbal dalam kemasan sachet, Becefort Sirup, Febrinex, dan Betafort.

Sebelumnya, BPOM dalam akun Instagramnya juga telah menjelaskan isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM memastikan terus melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

 

BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar.

Tak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan obat yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×