kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PayPal Akhirnya Mendaftar, Ini Kata Pelaku Usaha Digital Nasional


Jumat, 05 Agustus 2022 / 15:46 WIB
PayPal Akhirnya Mendaftar, Ini Kata Pelaku Usaha Digital Nasional
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan keterangan pers terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat masih mengundang reaksi. Terutama setelah pemutusan akses terhadap 7 PSE yaitu Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com dan epicGames beberapa waktu lalu.

Tjandra Tedja Sekjen Indonesia, Mobile Online & Creative Association (IMOCA) mengungkapkan langkah Kominfo tersebut merupakan kewenangan negara untuk mengatur. Hanya saja akan muncul pertanyaan jika ini terus diterapkan.

Menurut Tedja, kebijakan Kominfo tersebut bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Karena siapapun bisa mendaftarkan PSE sekalipun bisnisnya tidak benar. “Bisa-bisa judi online bisa mendaftar semua,” kata Tedja dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Baca Juga: Resmi! PayPal Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo

Tedja menambahkan kebijakan ini merepotkan karena banyak sekali PSE yang akan diblokir karena jumlahnya ratusan ribu. ”Belum tentu Kominfo mampu meriview karena kompetensinya terbatas,” kata Tjandra. 

T Amershah, salah satu pengusaha nasional yang memiliki platfrom aplikasi online di sejumlah negara menilai, menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. Ia berharap apapun kebijakannya harus berpihak pada perkembangan dan kreatifitas anak bangsa.

Menurutnya, bidang digital kreatif ini perlu support, terutama bimbingan dan pengawasan dari pemerintah. "Jangan sampai blunder dan banyak dimanfaatkan olehn pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti misalnya judi online dan oknum-oknum pemilik robot trading," tandasnya.

“Saat ini sektor digital menjadi sangat strategis dan penting bagi bangsa. Jadi, apapun yang ditetapkan pemerintah akan sangat menentukan,” kata Amershah.

Sebagai informasi, Kominfo melakukan normalisasi akses terhadap PSE yang diblokir sampai tanggal 5 Agustus ini. Keputusan ini diambil setelah reaksi dari pengguna PSE.

Terakhir, Paypal mengumumkan telah melakukan pendaftaran PSE. "PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi," kata juru bicara PayPal dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ada Istilah PSE dan PMSE, Berikut Perbedaannya Menurut Ditjen Pajak

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," imbuh juru bicara PayPal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×