Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kalangan pengusaha sektor kehutanan akan mengikuti ketentuan terkait pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) bila tidak kunjung dimanfaatkan. Walau demikian, mereka meminta pemerintah memberikan hak untuk menjelaskan atas pemanfaatan lahan yang telah diberikan tersebut.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan, pihaknya menerima bila kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut untuk menertibkan investor yang tidak serius dan cenderungan hanya memanfaatkan sebagai spekulan.
Togar bilang, pemanfaatan lahan yang benar-benar digunakan untuk pengambangan usaha akan mudah dilihat dilapangan. Apakah ada progres pemanfaatan lahan sejak diberikan izin HGU sampai saat ini.
"Sebenarnya, sederhana melihat mana HGU yang dimanfaatkan atau tidak," ujar Togarm Rabu (16/11). Pihaknya juga menjamin, kalau di sektor perkebunan sawit HGU yang telah diberikan sudah termanfaatkan dengan baik.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menggodok beleid tentang pencabutan izin HGU bagi para pengusaha yang tidak memanfaatkan tanah yang telah diberikan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian APR/BPN Budi Situmorang mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditargetkan rampung pada tahun depan. "Saat ini pemetaan lahan sedang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota," kata Budi, kemarin.
Aturan untuk mencabut izin HGU bagi pengusaha yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diberikan tersebut penting sebagai upaya perbaikan tata ruang dalam reformasi agraria. Selain itu, penataan tersebut juga diperlukan untuk menghindari spekulan yang bermain sehingga membuat harga tanah meroket.
Penataan HGU ini juga diperlukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk landbanking. Seperti diketahui, saat ini banyak proyek-proyek infrastruktur yang dibangun, namun karena terbentur ketersediaan lahan walhasil proyek tersebut tersendat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News