Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pedagang pasar menuntut seluruh pemerintah daerah (pemda) segera membuat aturan soal pembatasan izin pendirian ritel modern. Peraturan daerah (perda)tersebut mesti mengacu pada Permendag No. 53/ 2008 yang menyebut pendirian ritel modern wajib melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tuntutan pedagang ini muncul lantaran mereka mensinyalir, jaringan ritel modern menggurita di sejumlah daerah lantaran persyaratan izinnya sangat kendur. "Masa, untuk membuat usaha ritel modern, hanya perlu tandatangan warga, ketua RT, dan Lurah setempat. Ini kan lucu jika pemda akhirnya menyetujui," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Ngadiran, Minggu (8/2).
Menurut aturan, seharusnya pengusaha mendapatkan izin dari asosiasi pedagang. Untuk itu, Ngadiran mengingatkan agar pemangku kebijakan di daerah tak main mata dengan pengusaha ritel modern soal perizinan. "Jika sampai terjadi hal itu, kami bisa menuntut pemberi izin ke pengadilan," ancamnya.
Daerah mulai merespon
Sebenarnya Permendag No. 53/ 2008 sudah mulai ampuh. Buktinya, Pemda DKI tengah menangguhkan 400 izin pendirian ritel modern. Tentu saja, hal ini disambut gembira pedagang. "Untuk sementara, pasar tradisional di DKI masih aman," tukas Ngadiran.
Umumnya, skema usaha jaringan ritel, khususnya minimarket, di Jakarta berbentuk waralaba. Tak heran, ekspansinya agresif. Saat ini, jumlah minimarket di Jakarta mencapai 149 gerai, 58 di antaranya berada di wilayah Jakarta Barat. "Kami harus membatasi fenomena ini," tegas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Ade Soeharsono.
Pemerintah pusat menilai respon pemda sangat cepat. "Buktinya, di DKI draf aturan pengaturan izin pendirian pasar modern sudah masuk ke DPRD DKI untuk dibahas," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo.
Selain DKI, Bandung, Surabaya, dan Kabupaten Pati (Jateng) juga sudah menyiapkan Perda Perpasaran tersebut. Gunaryo yakin, Perda itu tidak akan menutup jalan bagi pengusaha ritel untuk berekspansi. "Acuan Perda tidak akan jauh dari Permendag, tinggal menyesuaikan dengan kondisi daerah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News