Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test
JAKARTA.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan listing fee di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasar Modern Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern masih diskriminatif. Dalam kajiannya ke lapangan, KPPU menemukan bahwa penerapan listing fee yang dikenakan pada para pemasok itu tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. "Karena kekuatan usaha para pemasok itu berbeda satu dengan yang lain," ujar M Nawir Messi Wakil Ketua KPPU kepada KONTAN hari ini.
Makanya dia menyarankan agar penerapan listing fee itu perlu diatur lagi mengenai besaran listing fee yang diterapkan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemasok. Selain itu, KPPU juga menilai bahwa penerapan trading term lainnya yang diterapkan oleh ritel modern bisa menekan para pemasok untuk terus mengurangi harga jualnya pada ritel modern.
"Ritel sangat berkuasa untuk menentukan harga margin yang didapat dari pemasok dengan harga jualnya," ujar Nawir yang juga Ketua Tim Kajian Perpres Pasar Modern ini. Akibatnya harga yang diterapkan ke masyarakat bisa murah dan mematikan persaingan dengan pelaku usaha lainnya seperti pasar tradisional.
KPPU juga menemukan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dikenakan listing fee oleh peritel modern. "Ini terlihat di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Medan," ujar Nawir. Padahal dalam Perpres pasar modern itu, UMKM tidak boleh dikenakan listing fee. Hal ini terjadi karena pengetahuan para pelaku pemasok dan pasar tradisional tentang perpres pasar modern sangat lah minim. "Masa ketika ditanyai tentang pasar modern, mereka malah balik bertanya dan minta difotocopy kan peraturan ini," ujar Nawir.
Makanya dalam melakukan kajian ke beberapa daerah ini, KPPU tidak bisa maksimal. Karena harus menjelaskan terlebijh dahulu kepada para pelaku ini. "Departemen Perdagangan harus melakukan sosialiasi kepada para pelaku di daerah," ujarnya. KPPU sendiri belum selesai melakukan kajian terhadap beleid ini. Nawir mengatakan bahwa akan terus melakukan kajian terutama masalah pelaksanaan peraturan ini di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negri Ardiansyah Parman mengatakan bahwa biaya di dalam trading term tidak bisa diatur baik di Perpres maupun dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). "Ini masalah hubungan bisnis jadi tidakn bisa diatur secara khusus," ujar Ardiansyah. Sementara Mentri Perdagangan Mari Elka Pangestu bahwa sosialisasi perpres pasar modern sudah banyak dilakukan ke berbagai daerah. "Sudah dilakukan di beberapa kali di seluruh propinsi baik kepada aparat Pemda maupun pelaku usahanya," ujar Mendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News