kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pelabuhan impor ikan akan dibatasi


Selasa, 06 Desember 2011 / 06:47 WIB
Pelabuhan impor ikan akan dibatasi
ILUSTRASI. Cara mengobati amandel perlu segera Anda lakukan supaya kondisi kesehatan tetap terjaga.


Reporter: Riendy Astria, Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sebagai negara kepulauan, ironis memang bila impor ikan Indonesia selalu meningkat. Maka, alih-alih mendongkrak produksi ikan dalam negeri dan menyelamatkan nelayan lokal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat impor ikan hidup dan olahan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengklaim tengah mendata ulang kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan ada kekurangan produksi ikan dalam negeri, impor akan menjadi pilihan terakhir guna memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan di dalam negeri.

Pemerintah akan memperketat impor ikan misalnya dengan membatasi pelabuhan yang boleh mengimpor ikan. Lalu, Badan Karantina Ikan akan memperketat pemeriksaan masuknya ikan hidup maupun ikan konsumsi. Selain itu, KKP juga bakal mengawasi distribusi dan mutu ikan di pasar tradisional.

Sederet kebijakan di atas akan melengkapi dua aturan impor ikan yang sudah ada. Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Ikan Impor, serta Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP No 231/2011 tentang Jenis Ikan yang Dapat Diimpor.

Cicip mengharapkan, pengetatan impor ikan dapat memacu pelaku usaha lokal agar dapat memasok lebih banyak ke industri pengolahan dalam negeri dan ekspor. "Indonesia memilik sumber daya sangat besar, sehingga sebisa mungkin produksi nasional harus didorong," jelasnya, Minggu (4/12).

Hendri Sutadinata, Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki), mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pengetatan tersebut walaupun selama ini, dari sekitar 38 anggota Apiki, sebanyak 90% mengimpor bahan baku. "Boleh ada pengetatan, tetapi perlu ada perhitungan tepat untuk kuota impor agar tidak terjadi kekurangan pasokan," jelasnya kepada KONTAN, Senin (5/12).

Ia mencontohkan, kebutuhan ikan lemuru untuk industri pengalengan ikan mencapai 300.000 ton per tahun. Padahal, produksi ikan lemuru dalam negeri baru sekitar 160.000 ton per tahun.

Yusuf Ramli, Penasihat dan Dewan Pengurus Pusat, Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) juga mendukung keputusan pemerintah membatasi pelabuhan impor ikan. "Dengan pembatasan pelabuhan, proses pendataan juga semakin terorganisir," ujar Yusuf.

Namun ia berharap pemerintah segera merilis kuota impor ikan. Sebab, Januari-Februari 2012 Indonesia akan memasuki musim paceklik ikan. Karena itu, industri pengolahan membutuhkan impor ikan. Catatan saja, sepanjang Januari-Oktober 2011 impor ikan dan udang mencapai US$ 223 juta, atau naik 35,25% daripada periode sama tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×