kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku e-commerce menginginkan pajak ringan


Rabu, 31 Januari 2018 / 11:29 WIB
Pelaku e-commerce menginginkan pajak ringan
ILUSTRASI. Gudang LAZADA


Reporter: Jane Aprilyani, Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis e-commerce lokal berharap Kementerian Keuangan menggelar uji publik rencana penerapan pajak e-commerce. Uji publik ini bertujuan agar penerapan pajak e-commerce tak memicu kontroversi serta bisa dicerna pelaku e-commerce.

Menurut Aulia E Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), langkah tersebut penting bagi pebisnis online untuk mengetahui lebih lanjut isi dari rancangan aturan pajak e-commerce tersebut. Sebab hingga kini, pihaknya masih belum menerima rancangan aturan tersebut. "Kami ingin ada perlakuan sama antara marketplace dengan pebisnis online di media sosial," katanya, Selasa (30/1).

Lantaran belum tahu isi rancangannya, ia belum bisa menduga jenis bisnis e-commerce mana yang bakal terkena pajak tersebut. Padahal Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (Pajak E-Commerce) bakal terbit pada akhir bulan ini.

Sebelum aturan tersebut keluar, ia berharap pemerintah bisa mensosialisasikan aturan tersebut. Misalnya mengundang para pebisnis online yang tergabung dalam idEA. "Kami sudah berupaya pro aktif meminta agar kami diundang lebih sering untuk membahas aturan tersebut," sebut Aulia lebih lanjut.

Meski belum mendapat respon dari pemerintah, idEA punya perhitungan sendiri soal pajak e-commerce yang bisa diterapkan ke pelaku bisnis online. Menurut Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga, idealnya pajak e-commerce sama dengan yang diterapkan bagi para pelaku usaha kecil yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yakni PPh Final sebesar 0,5%. "Itu angka yang ideal," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui besaran pajak bagi para pebisnis marketplace. Dia berharap, pajak yang akan diterapkan kepada industri e-commerce tidak memberatkan para pelakunya.

Ihwal pajak lebih tinggi bagi pengelola marketplace, Bima berharap pemerintah berhat-hati menerapkannya. Dia khawatir, apabila aturan tersebut dipatok, konsumen yang suka berbelanja online bakal beralih berbelanja melalui media sosial yang justru sulit dikenai pajak.

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Sarma Dahita Silalahi, Public Relation Manager Elevenia. Di menilai, penerapan pajak e-commerce tersebut bisa membuat konsumen yang biasa berbelanja online di situs belanja resmi bakal hengkang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×