Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah Nomor 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor masih dalam kajian Mahkamah Agung (MA) setelah para pedagang tradisional wilayah Bogor mengajukan gugatan melalui uji meteriil atau judicial review.
Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk rokok. Padahal tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk rokok, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) siapkan belanja modal untuk beli bahan baku tembakau
Menanggapi situasi ini, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap agar Perda KTR Bogor dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“PP 109 Tahun 2012 seharusnya bisa dijalankan dengan baik. Jadi, jangan membuat peraturan yang eksesif melebihi aturan di atasnya ya. Kalau sudah jadi preseden buruk, malah lebih ramai lagi,” jelas Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti dalam keterangan Jakarta (14/2).
Moefti menambahkan semua pabrikan rokok anggota Gaprindo selalu taat pada peraturan Pemerintah. Untuk itu, Perda KTR Bogor diharapkan tidak terlalu keras agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha. Menurutnya, iklan rokok di KTR sebaiknya dibolehkan dan rokok juga masih bisa dipajang karena rokok itu barang legal.
Sesuai PP 109/2012, jual-beli rokok merupakan usaha yang legal kegiatannya, promosi, iklan dan produksinya. Hal ini disepakati kembali dalam kesepakatan non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Asosiasi vape dorong keberadaan regulasi utuh terkait produk rokok elektrik