Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
Dalam PP tersebut, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan, sementara Perda KTR Bogor tidak selaras dengan poin tersebut. Sejatinya, aturan KTR dibuat untuk membatasi bukan melarang. Pasalnya, tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok saat ini.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R. Gani Muhamad menilai proses judicial review Perda KTR Bogor di Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang tepat. “Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda,” ujarnya.
Sebelumnya, Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah menurut kajian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD). Dalam kajian tersebut, perda tersebut bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012.
Baca Juga: Pemerintah optimistis capai target inflasi dikisaran 3% pada 2020
“Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan,” ujar Gani. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.
Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA. Gani menyakini MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News