Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) berharap para pelaku industri makanan dan minuman (mamin), khususnya yang berada di rantai distribusi, tetap diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite dalam kegiatan operasionalnya.
Sebagai informasi, harga BBM non subsidi telah mengalami kenaikan di pertengahan tahun ini, baik oleh PT Pertamina (Persero) maupun operator SPBU swasta. Pemerintah juga berencana memperketat konsumen yang membeli Pertalite dalam waktu dekat.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, penggunaan bahan bakar minyak dalam industri mamin terbagi dalam dua fungsi, yakni bahan bakar untuk keperluan produksi di pabrik mamin dan bahan bakar untuk keperluan distribusi dan penjualan.
Keduanya tentu tidak bisa saling dipisahkan dalam rantai pasok industri mamin dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Data Pertamina, 60% Masyarakat yang Mengonsumsi BBM Subsidi Termasuk Kalangan Kaya
Adhi pun mengakui, kenaikan harga BBM non subsidi tentu memberatkan bagi para pelaku industri mamin. Apalagi, industri mamin juga telah mendapat tekanan dari kenaikan harga bahan baku dan biaya logistik sejak tahun lalu.
Lantas, Gapmmi dan para anggotanya kini masih terus meninjau perkembangan harga-harga bahan baku, energi, dan logistik serta dampaknya bagi industri tersebut. "Kami yakin perusahaan-perusahaan mamin sudah punya strategi yang tepat untuk mengatasi tantangan di tahun ini," ujar Adhi, Jumat (1/7).
Proyeksi Gapmmi, produsen consumer goods untuk produk mamin bakal menaikkan harga jual produknya kepada konsumen akhir maksimal 5% di tahun ini. Kenaikan sebesar itu sebenarnya dinilai sudah cukup memberatkan bagi masyarakat. Padahal di sisi lain, pihak.produsen belum tentu bisa menutupi biaya pengeluarannya meski sudah melakukan penyesuaian harga jual produk.
Maka dari itu, untuk meringankan beban pelaku industri mamin, Adhi berharap pelaku industri tersebut bisa tetap menggunakan Pertalite untuk kebutuhan distribusi produk.
"Paling tidak kendaraan-kendaraan niaga yang dipakai untuk distribusi produk mamin tetap bisa mengkonsumsi Pertalite, walau saat ini pun masih ada tantangan dalam hal mekanisme pembelian," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News