Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri. Harga gas ini bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.
Rencana ini menjadi angin segar bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar dan menjadi beban pokok yang selama ini tinggi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono mengatakan bahwa penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu bisa memberikan potensi penghematan 2,5%-7,5% bagi pelaku industri petrokimia di sektor hulu.
Baca Juga: Harga Gas Rendah, Industri Manufaktur Siap Mengalap Berkah premium
Maklum saja, sebelumnya pelaku industri petrokimia mesti menanggung harga gas industri seminimal-minimalnya sebesar US$ 9,5 per mmbtu. Padahal, biaya gas mengontribusi sekitar 5%-10% dalam struktur biaya produksi industri petrokimia hulu.
“Dari US$ 9,5 per mmbtu turun ke US$ 6 per mmbtu sudah lumayanlah, makanya kami harus kawal terus agar bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Senin (13/1).
Setali tiga uang, Direktur Utama Saranacentral Bajatama Handaja Susanto mengatakan penurunan harga gas industri akan berdampak baik kepada kinerja laba. Apalagi, sebelumnya emiten baja yang memiliki kode saham BAJA ini terbiasa menanggung biaya gas sebesar US$ 10,03 per mmbtu. “Kalau harga gas turun akan sangat membantu untuk kami karena harga pokok penjualan (HPP) juga akan turun,” ujar Handaja, kemarin.
Baca Juga: Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia
Penurunan harga gas industri juga diyakini berdampak baik pada kinerja penjualan pelaku industri, utamanya di pasar global. “Apalagi komponen biaya produksi terbesar yang terbesar adalah biaya gas, bisa mencapai 70% dari total biaya produksi,” jelas Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.
Asal tahu, pemerintah mengkaji tiga opsi hingga Maret 2020 mendatang untuk memuluskan realisasi penurunan harga gas industri. Ketiga opsi ini meliputi pengurangan pendapatan negara atas penjualan gas sebesar US$ 2,2 per mmbtu, pemberlakuan alokasi gas untuk pasar domestik alias domestic market obligation (DMO), serta pembukaan keran impor untuk gas industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News