Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. perusahaan minyak kelapa sawit wajib memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil atau (ISPO) dalam waktu enam bulan setelah Peraturan Menteri Pertanian terkait ini disahkan. Namun batas akhir mandatori ISPO ini mendapat tentangan dari Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), yang menganggap mandatori tidak efektif.
Achmad Mangga Barani, pengurus FP2SB mengatakan, idealnya, perusahaan minyak kelapa sawit tidak dibatasi waktu untuk bisa memiliki ISPO. Apalagi jika harus termuat dalam Permentan karena dinilai tidak efektif yang setiap tahunnya harus diperbaharui.
"Sebaiknya tidak ada batasan waktu. Dibebaskan saja kapan perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO karena kapasitas setiap perusahaan berbeda-beda," tandas Mangga Barani.
Permentan ini adalah pembaharuan dari Permentan No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Isinya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, Kelas II, atau Kelas III sampai dengan batas waktu 31 Desember 2014 yang belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO akan dikenakan sanksi berupa penurunan kelas kebun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News