kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah longgarkan batas waktu sertifikasi CPO


Minggu, 29 Maret 2015 / 13:44 WIB
Pemerintah longgarkan batas waktu sertifikasi CPO
ILUSTRASI. Begini cara konsumsi pisang untuk menurunkan gula darah penderita diabetes


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih memperlonggar batas akhir bagi perusahaan minyak kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian, pemerintah memberi waktu bagi produsen crude palm oil (CPO) mengambil sertifikasi ini paling lambat akhir tahun nanti. 

Permentan saat ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Gamal Nasir, Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan, perusahaan minyak kelapa sawit wajib tersertifikat ISPO setelah enam bulan Permentan disahkan. Jika Permentan keluar dalam waktu satu dua bulan ini. Maka, paling lambat akhir tahun perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO.

Andai sampai batas waktu, perusahaan tidak mengambil ISPO, otomatis kelas kebun yang dimiliki perusahaan kelapa sawit diturunkan.

“Seharusnya perusahaan sadar diri karena ini untuk kepentingan mereka juga. Sudah terlalu lama kami memberikan toleransi. Jika tidak memiliki ISPO maka kami turunkan kelas kebunnya,” tandas Gamal pada Jumat (27/3).

Saat ini, total perusahaan yang sudah memiliki ISPO sebanyak 63 perusahaan dari jumlah 660 perusahaan minyak kelapa sawit yang tercatat di Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×