kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pelaku Sektor Hulu Migas Siap Ikuti Ketentuan Soal Kebijakan Harga Gas untuk Industri


Selasa, 27 Februari 2024 / 19:33 WIB
Pelaku Sektor Hulu Migas Siap Ikuti Ketentuan Soal Kebijakan Harga Gas untuk Industri
ILUSTRASI. Sektor hulu migas siap untuk mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan harga gas khusus untuk industri.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor hulu migas memastikan kesiapannya untuk mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan harga gas khusus untuk industri.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian kini tengah berkoordinasi membahas kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 sektor industri yang akan berakhir pada tahun 2024 ini.

Kemenperin dikabarkan berniat memperluas kelompok industri penerima manfaat harga gas murah ini. Di sisi lain, Kementerian ESDM menilai perluasan sektor penerima manfaat sulit dilakukan dengan alokasi gas yang ada saat ini. Selain itu, dampak pada penerimaan negara juga perlu diperhatikan mengingat jatah atau bagian keuntungan pemerintah merupakan poin yang dikorbankan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Pasokan LNG ke PLN Meningkat, Imbas Turunnya Suplai Gas dari Sejumlah WK Migas

Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi mengungkapkan, harga keekonomian gas dari sektor hulu umumnya bervariasi tergantung pada faktor keekonomian lapangan masing-masing.

“(Misalnya) lokasinya onshore (darat), offshore (laut) atau stranded, insentif yang diperoleh, besaran cadangan, dan lain-lain,” kata Kurnia kepada Kontan, Selasa (27/2).

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan HGBT bersama pemerintah.

“SKK Migas dan Kontraktor Migas akan mengikuti kebijakan Pemerintah terkait HGBT tersebut sejalan dengan gas sebagai energi masa transisi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Hudi.

Saat ini, terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya dikabarkan berniat memperluas industri penerima manfaat program ini. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, masih ada tantangan yang dihadapi sektor migas jika ingin memperluas industri penerima harga gas khusus tersebut. 

Beberapa poin pertimbangan yakni ketersediaan cadangan gas bumi dan dampak pada penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam memastikan harga gas khusus terjaga pada level US$ 6 per MMBTU, pemerintah mengambil opsi dengan memangkas bagian penerimaan negara dan menjaga agar arus kas perusahaan hulu migas tidak terganggu. 

Baca Juga: Begini Strategi PGN untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi IKN

"Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada gak penerimaan negara. Kita gak bisa sampai negara minus, jadi kalau permintaan itu kita harus evaluasi betul, harus hati-hati," kata Tutuka di Jakarta, Selasa (20/2). 

Tutuka menambahkan, dengan kondisi cadangan gas bumi yang ada saat ini maka perluasan sektor penerima manfaat kecil kemungkinan dapat dilakukan. 

Menurutnya, dengan kondisi cadangan yang ada saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gas nasional hingga 2030 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×