kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelaku usaha apresiasi rencana pemerintah pangkas harga gas industri


Rabu, 08 Januari 2020 / 20:27 WIB
Pelaku usaha apresiasi rencana pemerintah pangkas harga gas industri
ILUSTRASI. penyaluran gas industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan jatah pemerintah sebesar US$ 2,2 per MMBTU. "Misalnya, PNBP US$ 2,0 / MMbtu dihilangkan maka harga gas yg baru akan turun sebesar US$ 2,0 / MMbtu. Bila saat ini suatu perusahaan membayar US$ 9,18 / MMbtu, maka harga barunya adalah US$ 7,18 / MMbtu," jelas Yustinus.

Dia menambahkan, selama ini harga gas merupakan kendala utama dan terberat dalam pertumbuhan industri. Selain itu, menurutnya pemerintah perlu memperhatikan sisi infrastruktur demi menggerakkan manufaktur.

"Tuntaskan pipa Cirebon - Semarang sehingga pipa terkoneksi dan distribusi bisa maksimal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," lanjut Yustinus.

Baca Juga: BPH Migas : Penurunan harga gas industri perlu dibarengi infrastruktur

Disisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menuturkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam penentuan kebijakan DMO gas.

"Batasannya jangan sampai menjadi kontraproduktif dengan iklim investasi hulu gas itu sendiri," ungkap Komaidi kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Ia menjelaskan, dampak negatif dari formulasi kebijakan yang kurang tepat yakni menurunnya minat investasi hulu gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×