Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan beberapa peristiwa di mana masih maraknya pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang menggunakan wadah air galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek tanpa persetujuan pemilik merek.
Hal ini menyorot perhatian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP berharap ke depan para pelaku DAMIU bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya.
Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek ini bisa menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.
Persoalan hukum yang muncul, kata Justisiari adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Baca Juga: Industri Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Banyak yang Belum Penuhi Standar Sanitasi
“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” kata Justisiari di Hotel Royal Kuningan, Rabu (28/5).
Selain itu, ada tantangan lainnya, yakni soal perlindungan konsumen. MIAP juga telah bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Menguak Benang Kusut Bisnis Mengolah dan Distribusi Air Minum
“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, Asdamindo juga turut menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya.
Hal ini tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.
Baca Juga: Asdamindo Dorong Penerapan Standar Kebersihan Depot Air Minum Isi Ulang
Selanjutnya: AEON Mall BSD CITY Gelar Shopfinity: Inifinte Rewards Berhadiah Mobil Listrik BYD
Menarik Dibaca: Lazada Tanam Dana US$ 100 Juta demi Mengembangkan Program Afiiliate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News