kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Industri Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Banyak yang Belum Penuhi Standar Sanitasi


Rabu, 28 Mei 2025 / 22:04 WIB
Industri Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Banyak yang Belum Penuhi Standar Sanitasi
ILUSTRASI. Karyawan mengisi galon air minum di depot air minum isi ulang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, banten, Jumat (17/1). Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menyatakan komitmen untuk meningkatkan standar industri air minum isi ulang di antaranya dengan menekankan pentingnya penerapan standar higienitas yang ketat di depot air minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/01/2024.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika membuka usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), ada beragam syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik usaha. Mulai dari kondisi bangunan dan peralatan sesuai standar, sertifikat pelatihan, pemeriksaan rutin, dan juga Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SHLS).

Menilik data dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan Puskesmas Dinas Kesehatan Jakarta, jumlah total DAMIU di DKI Jakarta 2.541 depot. Dari angka tersebut, 719 depot belum memenuhi syarat bangunan dan peralatan.

Ada pun, 2.193 depot belum memiliki sertifikat pelatihan. Sebanyak 2.270 depot tercatat tidak melakukan pemeriksaan kualitas secara rutin, dan memprihatinkannya lagi, hanya sebanyak 22 depot yang telah memiliki SHLS.

Tentunya ini patut menjadi perhatian masyarakat. Sebab, air minum isi ulang perlulah dijamin kebersihannya karena banyak dikonsumsi oleh sebagian masyarakat di Indonesia, bahkan untuk minum dan memasak.

Kepala Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Ardini Raksanagara, menyoroti hal ini. Ia sangat menyayangkan belum ada pengawasan yang optimal baik dari pemerintah maupun pemilik soal pentingnya sanitasi pada DAMIU.

Baca Juga: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Dirut Nonmin: Tidak Tepat Sasaran

“Depot air minum isi ulang itu setiap tahun itu mengalami kenaikan terus jumlahnya. Tapi sayangnya belum ada pengawasan yang maksimal,” jelas Ardini kepada Kontan.co.id, Rabu (28/5).

Ardini menjelaskan, bahwa standar air yang memenuhi syarat untuk layak minum ialah air tersebut harus dijamin tidak mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).

Selain itu, air juga harus memenuhi syarat fisika, mulai dari suhu hingga PH-nya yang sesuai aturan. Ada pula, syarat kimia harus dipenuhi, seperti misalnya tidak boleh mengandung unsur logam berat.

Ia juga menekankan proses yang dilakukan untuk menjual air minum tak boleh sembarangan, sebab haruslah memerhatikan proses pengolahannya, seperti ionisasi, filtrasi, dan lain sebagainya.

“Jadi, alur proses dari depot air minum isi ulang itu dari sumbernya dulu. Dari sumbernya kemudian ke proses masuk ke pengolahan, kemudian masuk ke proses lagi untuk dihilangkan baterinya, baru ke masukan ke dalam galon-galon. Prosesnya juga mau pakai ionisasi, filtrasi, atau pakai apa. Itu juga harus memenuhi standar. Tidak bisa sembarangan,” tambahnya.

Baca Juga: 4 Tips Ampuh Mempercepat Metabolisme Tubuh, Salah Satunya Minum Air Putih

Bahkan menurut penelitian Ardini yang dilakukan di Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, di wilayah Taman Sari, ia menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut menunjukkan masih ada lebih dari 50% sampel penelitian air minum isi ulang mengandung bakteri E. coli.

Ada pun, Ardini juga menyampaikan bahwa pemilik DAMIU harus punya awareness untuk rutin mengganti filter dari peralatan air minum isi ulangnya dan juga memperhatikan pencahayaan.

“Alatnya khususnya mengenai filternya. Filternya itu kan sudah ada standarnya. Filter itu ada beberapa kali dipakainya. Alatnya juga harus memenuhi persyaratan. Panjang banget alatnya itu. Alatnya, pencahayaannya juga harus betul,” tegasnya.

Di sisi lain, Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) juga mengamini hal yang sama. Sekretaris Jenderal Adamindo, M Imam Mahfudin Noor, menyatakan bahwa dari segi kualitas, kondisi industri DAMIU masih perlu perhatian yang ketat.

Baca Juga: Perluasan Layanan Air Bersih di Jakarta Mendapat Dukungan Parlemen

“Maka dari itu ya, masalah air ini harus-harus betul-betul diperhatikan juga gitu untuk yang memproduksi. Harus standar kesehatannya termasuk bahan bakunya itu juga harus. Nah, tapi kalau dari segi bahan bakunya selalu nggak terlalu masalah. Yang banyak masalah itu di lapangannya, di mesinnya sama petugasnya gitu,” terang Imam kepada Kontan.co.id, Rabu (28/5).

Ia pun turut menyayangkan bahwa realitanya banyak pelaku usaha DAMIU yang belum sepenuhnya peduli dalam memastikan sanitasi air minum yang mereka jual ke konsumen

“Yang kemarin saya datangin itu, kondisi kurang layak begitu, sehari dia masih bisa menjual 50 galon. Saya di situ itu, orang pasti beli air itu. Ya karena kebutuhan air itu lebih bersih dibanding yang ada di rumahnya mungkin,” tandasnya.

Oleh sebabnya, ia mengimbau pemerintah harus segera meningkatkan pengawasan dan mulai melakukan penindakan ke pelaku usaha DAMIU guna memastikan keamanan dan kebersihan air minum di masyarakat.

Baca Juga: Asdamindo Dorong Penerapan Standar Kebersihan Depot Air Minum Isi Ulang

Selanjutnya: Clean Sheet Hadirkan Layanan All You Can Clean Berlangganan untuk Rumah dan Kantor

Menarik Dibaca: Ajak Anak Belajar Menabung, MSIG Life Bikin Board Game Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×