kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pelaku usaha dukung roadmap bisnis e-commerce


Sabtu, 19 Desember 2015 / 17:30 WIB
Pelaku usaha dukung roadmap bisnis e-commerce


Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah sudah hampir rampung menyusun peta jalan perdagangan e-commerce. Para pengusaha pun berharap roadmap ini bisa membawa industri bisnis online yang lebih besar. 

Roadmap bisnis online ini menyandang nama resmi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE). 

"Ekonomi digital ini representasinya e-commerce. Banyak sebetulnya, tapi yang besar corenya adalah e-commerce," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Wajar pemerintah yakini, e-commerce akan selalu mencetak pertumbuhan tinggi. 

Jason Lamuda, CEO Berrybenka menilai, perlu ada aturan lebih detail karena banyak perbedaan antara bisnis ritel online dan offline. "Bisnis online berjalan lebih dinamis. Transaksi jual beli setiap harinya dilakukan dengan sangat cepat. Hal itu perlu menjadi concern pemerintah untuk membedakan pengawasan antara ritel offline dan online," ujarnya.

Lani Rahayu, Marketing Communications Manager Blibli.com mengusulkan, sistem pengawasan e-commerce harus lebih ditingkatkan lagi. Misalnya, terkait perusahaan yang tidak memiliki entitas legal untuk beroperasi di Indonesia. 

Kemudian, terkait pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang tidak berupaya membangun ekosistem e-commerce maupun memberikan alih teknologi dan edukasi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

"Ini menjadi upaya perlindungan kepada industri e-commerce lokal yang punya keabsahan badan usaha, beroperasi di Indonesia dan tunduk pada peraturan yang ditetapkan pemerintah," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×