kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pelaku Usaha Tekstil Kritisi Kebijakan PPN 11%


Jumat, 01 April 2022 / 17:48 WIB
Pelaku Usaha Tekstil Kritisi Kebijakan PPN 11%
ILUSTRASI. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritisi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritisi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% oleh pemerintah mulai 1 April 2022 terhadap industri hilir tekstil.

Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menyebut, industri ritel fesyen terbagi menjadi dua, yakni ritel fesyen formal yang diisi oleh pelaku usaha yang berjualan di mal dan ritel fesyen informal seperti penjual produk fesyen online dan penjual produk tersebut di sentra grosir. Segmen informal ini juga berisi oleh penjual pakaian bekas secara online.

Selama para pelaku usaha produk tekstil ini patuh terhadap kebijakan anyar tersebut, maka mereka akan menaikkan harga jual produknya kepada konsumen.

Baca Juga: Barang Kebutuhan Pokok Bisa Kena PPN 11%, Tapi yang Kualitas Premium

Ian menilai, kenaikan PPN sebenarnya bukan hanya soal dampaknya terhadap minat masyarakat terhadap produk fesyen di kemudian hari. Sebab, kenaikan PPN belum tentu diimplementasikan di lapangan selama mekanisme pasarnya masih memungkinkan peredaran barang-barang tanpa PPN di sentra grosir maupun di e-commerce.

“Boleh-boleh saja kalau mau menaikkan pajak, tapi sediakan dulu playing field untuk pengusaha jujur yang sudah patuh terhadap aturan pajak,” kata Ian, Jumat (1/4).

Menurutnya, selama masih ada produk fesyen yang beredar di pasar gelap, kebijakan PPN 11% ini justru malah merugikan para pelaku usaha yang selama ini sudah membayar pajak dengan benar dan mendukung langkah pemerintah. Terlebih lagi, pihak konsumen diberikan kebebasan memilih untuk membeli produk fesyen dari platform dan jenis pasar manapun.

“Bagaimana kami mau menaikkan harga jual kalau di sisi lain barang tidak resmi atau tanpa PPN masih dikasih jalan,” tandas dia.

Ian berharap pengawasan terhadap regulasi kebijakan PPN 11% ini dijalankan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Sebab, kalaupun PPN turun, tapi tidak diimbangi oleh perbaikan regulasi, maka industri seperti tekstil pun tetap akan tertekan lantaran adanya persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga: Inflasi Bisa Bertambah 0,4% Tahun Ini, Salah Satunya Disumbang Kenaikan Tarif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×