kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelarangan penjualan kartu perdana Zain harus diikuti penegakkan hukum


Kamis, 01 Agustus 2019 / 09:20 WIB
Pelarangan penjualan kartu perdana Zain harus diikuti penegakkan hukum


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setelah Komisi I DPR, Ombudsman Republik Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengamat memprotes keras dan keberatan dengan  penjualan SIM card Zain, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan surat edaran yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dalam surat edaran BRTI No 2 tahun 2019 menyebutkan, pelarangan tak hanya SIM Card operator asal Arab Saudi itu saja, tapi juga kartu perdana telekomunikasi dari negara lain.

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengapresiasi langkah BRTI mengeluarkan surat larangan tersebut. “Jika ada para pelaku usaha yang masih melakukan distribusi maupun penjualan SIM card dari negara lain harus dikeluarkan surat peringatan dan harus segera ditindak oleh pihak kepolisian,” terang Evita, dalam pernyataan tertulis, Kamis (1/8).

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menyuarakan hal senada. Menurutnya jika regulator sudah mengeluarkan surat larangan, harus diikuti penindakkan hukum jika ada yang masih melanggar. Menurut Alamsyah, peraturan tak akan berdampak apapun jika tidak diikuti penegakkan aturan dan penindakkan bagi oknum yang masih melanggar.  "Pihak kepolisan juga harus menindak seluruh distributor dan penjualan SIM card asing di Indonesia. Termasuk yang menggunakan MIFI,” tegas Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×