kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo: Kartu perdana Zain dilarang di Indonesia


Selasa, 23 Juli 2019 / 22:04 WIB
Kominfo: Kartu perdana Zain dilarang di Indonesia


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menindaklanjuti kabar terkait penjualan Kartu Perdana asing di Indonesia, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan.

Pengecekan dilakukan terkait informasi penjualan Kartu Perdana asing di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019. Pada pengecekan tersebut ditemukan dua booth penjualan Zain Telecom Saudi.

Zain menawarkan kuota paket haji dan umroh seharga Rp 150.000 dengan registrasi dilakukan di booth Zain Telecom yang ada di Bandara dan Hotel Penginapan Haji Indonesia. Tak hanya di Pondok Gede, rupanya Zain juga menjual Sim Card di Asrama Haji Lombok, Donohudan Surakarta, Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar.

"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan Sim Card atau Kartu Perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kabiro Humas Kemenkominfo dalam siaran pers, Selasa (23/7).

Aspek perlindungan konsumen perlu dilakukan sebagaimana amanat UU No 8 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Saat ini Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemendag, Kemenag dan YLKI untuk terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan Kartu Perdana Zain.

Dalam salinan Risalah Rapat Lanjutan Pembahasan Penjualan Kartu Perdana Penyelenggara Telekomunikasi Asing yang diterima KONTAN, penjualan Kartu Perdana Zain di Indonesia secara tegas dilarang. Menindaklanjuti hasil rapat hari ini, BRTI dan Kominfo akan segera menerbitkan surat larangan penjualan tersebut.

Hal ini mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan telekomunikasi yang tertuang dalam UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Sejalan dengan larangan penjualan tersebut, maka akan dilakukan pengawasan terhadap penjualan Kartu Perdana Zain oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Ditdal PPI Kominfo, Dittel Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag, dan Korwas PPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×