Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar. Jumlah tersebut setara 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO (kewajiban pelayanan masyarakat) angkutan perintis dan utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar.
"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Untuk itu, Cris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara.
"Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PT Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun, " katanya.
Dia menambahkan perlu menjadi perhatian bersama bahwa dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan itu ke kas negara.
Cris menuturkan, dalam tahun anggaran 2016, jumlah auditi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak 617 unit kerja. "Tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini di antaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan audit dipilih dengan skala prioritas yang berisiko tertinggi," katanya.
Dalam menentukan skala prioritas itu, Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor utama yang harus menjadi perhatian, yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit sebelumnya 25%, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10% dan letak geografis 10%.
Selain itu bagi auditi yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.
Sementara, Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT Pelni Akhmad Sujadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut.
"Sebagai BUMN, Pelni taat pada regulasi," katanya.
(Juwita Trisna Rahayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News