Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Ketentuan ini menjadikan shipper yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara isi kontainer dengan dokumen muatan.
Yahya menambahkan, PT Pelni sebagai operator kapal tol laut hanya mengangkut kontainer berdasarkan Shipping Instruction (SI) yang telah dipesan secara online oleh shipper pada laman www.lcs.dephub.go.id.
“Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal tol laut. Peran kami terbatas pada pemeriksaan Shipping Instruction yang diserahkan shipper. Kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper,” tegasnya.
Selain itu, PT Pelni memberikan kesempatan kepada shipper untuk melakukan perubahan jenis dan jumlah barang saat kegiatan pemuatan jika jenis dan jumlah barang dari supplier tidak sesuai pemesanan awal.
“Shipper dapat mengajukan secara tertulis yang dibubuhi oleh kop surat resmi dan materai terkait perubahan jenis dan jumlah barang yang dikirim dua hari sebelum kapal tol laut berangkat,” ujar Yahya.
PT Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Baca Juga: Pelni maksimalkan layanan penumpang dengan protokol kesehatan ketat
Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.
Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak.